Kemenhub Wajibkan Go-Jek dan Grab Sediakan Shelter Pengemudi

Selasa, 19 Maret 2019 16:37 WIB

Ratusan pengemudi ojek online Grab konvoi menuju kantor Grab Indonesia, di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018. Mereka yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menuntut soal tarif yang diturunkan oleh aplikator Grab Indonesia. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya resmi menerbitkan aturan ojek online lewat Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Salah satu aturan yang dibuat yaitu perusahaan aplikasi dari ojek online wajib menyediakan shelter untuk lokasi penjemputan penumpang.

Baca juga: Regulasi Ojek Online Terbit, Soal Tarif Menyusul

Menurut Budi, penyediaan shelter ini adalah salah satu upaya untuk mengurai penumpukan ojek online di pinggir jalan yang kerap menimbulkan kemacetan. "Dalam aturan ini kami buat suatu komitmen masing-masing pihak agar masyarakat tidak dirugikan, agar ada tempat menunggu yang aman juga," ujarnya saat ditemui usai meninjau proyek mass rapid transit (MRT) di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.

Saat ini, titik kemacetan akibat kebiasaan mangkal pengemudi ojek online terjadi di beberapa lokasi, salah satunya di Jalan Palmerah Timur, di depan Stasiun Palmerah. Di sana, beberapa pengemudi ojek online mangkal di pinggir jalan di bawah jembatan turun dan naik ke stasiun. Kondisi ini menyumbang kemacetan di jalan tersebut ketika pagi dan sore hari.

Budi menambahkan, meski ada kewajiban penyediaan shelter, Budi menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada perusahaan aplikasi seperti Go-Jek dan Grab. Sebab mekanisme di lapangan bisa beragam. Sebagai contoh, PT MRT Jakarta maupun PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa bekerja sama business to business dengan perusahaan aplikasi untuk penyediaan shelter di stasiun-stasiun mereka.

Ketentuan soal penyediaan shelter ini dimuat dalam Pasal 8. Terdapat tiga aspek yang harus dipenuhi agar tecipta keteraturan di jalan. Pertama, pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Advertising
Advertising

Kedua bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi. Lalu ketiga, perusahaan aplikasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra pengemudi ojek online terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.

Saat dikonfirmasi, Go-Jek mengatakan perusahaan sedang mencari solusi bersama sejumlah pihak, termasuk dengan PT Kereta Api Indonesia sebagai pemilik kawasan d sekitar stasiun. "Kami akan koordinasi terus, supaya tidak mengganggu lalu lintas," kata Senior Manager Corporate Affairs, Alvita Chen, saat ditemui di Kantor Go-Jek Indonesia, Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

2 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

3 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

3 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

6 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Hampir 10 Ribu Orang Naik Kereta Makassar - Parepare Selama Libur Lebaran

10 hari lalu

Hampir 10 Ribu Orang Naik Kereta Makassar - Parepare Selama Libur Lebaran

Kementerian Perhubungan mencatat jumlah penumpang kereta Makassar - Parepare pada masa angkutan Lebaran mencapai 9.475 orang.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

11 hari lalu

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

11 hari lalu

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.

Baca Selengkapnya

Banyak Pemudik Naik Bus saat Arus Mudik - Balik Lebaran, Kemenhub : Bisa Tekan Kecelakaan 20 Persen

11 hari lalu

Banyak Pemudik Naik Bus saat Arus Mudik - Balik Lebaran, Kemenhub : Bisa Tekan Kecelakaan 20 Persen

Kemenhub menyiapkan kurang lebih 950 bus atau kurang lebih 40.088 tempat duduk untuk pemberangkatan ke 33 lokasi tujuan mudik.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Penerbangan ke Timur Tengah Lancar

11 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Penerbangan ke Timur Tengah Lancar

Kemenhub memastikan penerbangan menuju kawasan Timur Tengah tak mengalami gangguan.

Baca Selengkapnya