Regulasi Ojek Online Terbit, Soal Tarif Menyusul

Selasa, 19 Maret 2019 08:38 WIB

Ilustrasi Grab. (YIMM)

TEMPO.CO, Jakarta - Regulasi yang akan memayungi kebijakan ojek daring atau ojek online yang ditunggu-tunggu akhirnya terbit lewat Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019. Namun, aturan terkait pengaturan tarif ojek online belum tercantum dalam Permenhub tersebut.

BACA: Go-Jek Tambah Tombol Darurat di Aplikasi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah belum mengatur besaran tarif dasar maupun tarif batas bawah ojek online. Persoalan tarif ini nanti akan dirilis terpisah dan bakal diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Perhubungan. “Nantinya akan dilakukan penyesuaian tiap tiga bulan,” kata Budi saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2019 malam.
Budi mengakui, Kementerian Perhubungan masih menemui hambatan ihwal beleid penentuan tarif lantaran belum ada kesepakatan antara pihak aplikator dan mitra pengemudi. Mitra pengemudi sebelumnya menawarkan tarif Rp 3.000 per kilometer, sedangkan aplikator berkukuh pada harga Rp 1.600 per kilometer.
Aplikator juga menawarkan solusi lain, yakni dengan perhitungan tarif minimal yang dihitung per 4-5 kilometer. Dalam rentang jarak itu, terucap gagasan besaran tarif ojek senilai Rp 9-10 ribu. Tarif ini tetap akan berlaku untuk perjalanan dengan rute pendek atau menggunakan sistem tarif minimal. “Misalnya 1 kilometer, ya segitu tarifnya,” ucap Budi.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementeriannya telah menawarkan jalan tengah dengan mengajukan tarif Rp 2.400 per kilometer. Namun nilai ini belum juga disepakati keduanya. Ia memastikan persoalan tarif tersebut bakal kelar pada pekan ini. “Ya akhir pekan inilah,” ujar Budi Karya.
Pemerintah memastikan Permenhub No 12 Tahun 2019 telah melalui proses perembukan bersama sejumlah pihak berkepentingan. Di antaranya Kementerian Perhubungan sebagai pemegang kebijakan, aplikator atau penyedia aplikasi ojek online, dan perwakilan mitra ojek sebagai pelaku pengemudi.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

16 jam lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

2 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

10 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

15 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

15 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

16 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

18 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

18 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

18 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya