Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahaya di Balik Perang Tarif Grab dan Go-Jek: Bisnis Terancam

Reporter

image-gnews
Ribuan pengemudi ojek dan taksi online dari Gojek, Grab, dan Bluebird berkumpul dalam acara Silaturrahmi Nasional bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Januari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Ribuan pengemudi ojek dan taksi online dari Gojek, Grab, dan Bluebird berkumpul dalam acara Silaturrahmi Nasional bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Januari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat memperkirakan perang tarif yang berkepanjangan bisa mengancam keberlangsungan bisnis industri digital, khususnya penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi seperti Grab dan Go-Jek.

Baca: Viral, Sopir Grab Usir Penumpang karena Beda Pilihan Capres

"Kondisi saat ini sudah tidak sehat bagi industri digital penyedia transportasi daring, mereka harus sadar bahwa cepat atau lambat akan mengancam keberlangsungan bisnisnya," kata Pengamat Ekonomi Industri dari Universitas Padjajaran, Maman Abdurahman kepada pers di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, persaingan sehat yang seharusnya dilakukan para aplikator transportasi daring, Grab dan GoJek, adalah beradu inovasi dan strategi peningkatan kualitas pelayanan bagi konsumen.

Dengan demikian, menurut Maman, konsumen benar-benar menerima manfaat nyata dari kemampuan masing-masing aplikator dalam berinovasi dan tetap bisa terlayani dengan baik.

Tanpa inovasi, perang tarif dipastikan akan terus berlanjut dan ini tidak sejalan dengan visi-misi sebuah industri digital pada umumnya.

"Aplikator yang minim inovasi tentunya akan hanya mengandalkan kemampuan finansial untuk menciptakan perang tarif," katanya.

Selama ini, imbuh Maman, Grab sebagai aplikator yang memulai strategi perang tarif memang cukup ampuh menarik minat pasar. Tapi, dampak positifnya hanya akan dirasakan secara jangka pendek. "Jor-joran tarif murah memang dilakukan guna menarik pelanggan sebanyak mungkin, tapi tak bisa dilakukan selamanya," ujarnya.

Jika terjadi dalam jangka panjang, perang tarif justru berpotensi menghasilkan satu pemain dominan di pasar.Pemain dengan kemampuan finansial paling kuat tentunya akan memenangkan perang tarif tersebut, namun tak berarti bisa meraup untung besar. Situasi seperti ini justru tak baik bagi iklim usaha di Indonesia.

"Kalau ada duopoli dan mereka tidak berkolusi, maka yang terjadi adalah perang harga. Mereka akan adu kuat modal sampai salah satunya habis," kata dia.

Oleh karena itu, diperlukan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang lebih aktif untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap fenomena perang tarif tersebut. KPPU mesti jeli dalam melihat seperti apa praktik predatory pricing dalam bisnis transportasi daring.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Harus jeli melihat apakah aplikator sengaja menjual rugi untuk membunuh kompetitor atau tidak. Kalau terindikasi untuk membunuh ya harus ditindak tegas," ujar Maman.

Meski industri digital merupakan model bisnis baru, KPPU tetap bisa menghitung biaya produksi aplikator transportasi daring berdasarkan kajian akuntansi. Selain itu, pemerintah juga bisa menghitung berdasarkan acuan di suatu negara yang kondisinya serupa.

"Bisa diketahui biaya produksi per kilometer berapa besar. Sehingga bisa diketahui terjadi predatory pricing atau tidak," katanya.

Selain mengancam kelangsungan industri digital, tambahnya, perang tarif yang berkepanjangan juga akan merugikan mitra pengemudi. Tarif yang terlampau murah dalam perang tarif cenderung hanya menguntungkan konsumen, namun tidak bagi mitra pengemudi.

Kondisi itu bisa menurunkan kualitas pelayanan dan akhirnya berdampak pada kesejahteraan mitra pengemudi karena dicap jelek oleh konsumen.

Meski membayar murah, karakter konsumen yang kritis umumnya tetap ingin mendapat kualitas pelayanan bagus. Akibatnya, kata dia, saat ini kerap terjadi konsumen dianggap rewel oleh mitra pengemudi yang tahu sedang menjalankan order promo. Konsumen pun memberikan penilaian buruk terhadap mitra pengemudi karena dinilai tak memberikan pelayanan prima.

Selama ini, aplikator Grab menerapkan tarif batas bawah ojek online sebesar Rp1.200 per kilometer, adapun Go-Jek memberikan Rp 1.600 untuk mitra pengemudi.

Berdasar penetapan tarif bawah itu, Maman menilai GoJek telah lebih mampu menentukan dan membentuk ekosistemnya dalam bisnis transportasi daring ketimbang Grab.

ANTARA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

6 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

6 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

4 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

7 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

7 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

Bos Lion Air Rusdi Kirana mengklaim insiden pilot Batik Air yang tertidur bukan salah perusahaan.