Waspada! Penyebar Konten Teroris Selandia Baru Bisa Terancam Penjara

Sabtu, 16 Maret 2019 18:17 WIB

Seorang warga menaruh bunga sebagai penghormatan kepada para korban serangan masjid di Masjid Linwood, Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019. REUTERS/Edgar Su

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengimbau agar netizen dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten terorisme Selandia Baru. Sebab, masyarakat yang menyebarkan konten tersebut bisa ikut terjerat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

BACA: YouTube Upayakan Terus Hapus Konten Penembakan di Selandia Baru

"Penyebar konten teror bisa dikenai ancaman pidana Pasal 29 UU ITE distribusi konten yg menakut-nakuti secara pribadi," kata Ferdinandus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.

Adapun pasal ini menulis bahwa salah satu perbuatan yang dilarang adalah "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

BACA: Bertambah, Kominfo Blokir 1.815 Konten Terorisme Selandia Baru

Advertising
Advertising

Sebelumnya, kejadian terorisme terjadi di dua masjid di Christchurch, sesaat sebelum salat Jumat, 15 Maret 2019. Serangan yang dilakukan Brenton Harrison Tarrant menewaskan seluruhnya 49 jamaah. Mereka terdiri dari 41 orang di Masjid Al Noor dan 7 di masjid Linwood. Sedangkan satu korban tewas di rumah sakit setempat.

Lalu apa konsekuensi bagi para penyebar konten terorisme? aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 45 ayat 3. Isinya yaitu "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.

Tapi, ini adalah konsekuensi dari UU ITE lama Nomor 11 Tahun 2008. UU ini telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman pun berkurang.

Pada Pasal 45B UU hasil revisi disebutkan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta rupiah."

Baca berita tentang Selandia Baru lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

1 hari lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

16 hari lalu

Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

Pasangan suami istri lanjut usia di Selandia Baru tewas setelah diseruduk domba jantan di sebuah peternakan. Oleh polisi, domba itu ditembak mati.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

27 hari lalu

Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

Selandia Baru akan memperketat penerbitan visa untuk membendung laju migrasi yang tinggi.

Baca Selengkapnya

TNI Sebut Selandia Baru Serahkan Pembebasan Pilot Susi Air ke Pemerintah

40 hari lalu

TNI Sebut Selandia Baru Serahkan Pembebasan Pilot Susi Air ke Pemerintah

Pemerintah Selandia Baru mengakui kedaulatan Indonesia di Papua. Mereka meminta KKB pimpinan Egianus Kogoya segera melepaskan Philip.

Baca Selengkapnya

9 Negara Teraman untuk Solo Traveling Perempuan dari Srilanka hingga Selandia Baru

44 hari lalu

9 Negara Teraman untuk Solo Traveling Perempuan dari Srilanka hingga Selandia Baru

Beberapa negara dikenal relatif aman dan mudah dijelajahi bagi perempuan yang mencari petualangan dengan solo traveling

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

46 hari lalu

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya

Negara dengan Durasi Puasa Paling Pendek Hingga Terpanjang di Dunia

48 hari lalu

Negara dengan Durasi Puasa Paling Pendek Hingga Terpanjang di Dunia

Perbedaan letak geografis masing-masing negara mempengaruhi durasi puasa.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto atas Hasil Pemilu

51 hari lalu

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto atas Hasil Pemilu

Menteri Luar Negeri Selandia Baru mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto atas hasil pemilu.

Baca Selengkapnya

Indonesia dan Selandia Baru Jajaki Kerja Sama Produk Halal

52 hari lalu

Indonesia dan Selandia Baru Jajaki Kerja Sama Produk Halal

Indonesia dan Selandia Baru menjajaki kerja sama produk halal, sebagai salah satu cara untuk mencapai target perdagangan bilateral.

Baca Selengkapnya

Peringatan 5 Tahun Penembakan Christchurch, Menteri Luar Negeri Selandia Baru Kunjungi Masjid Istiqlal

52 hari lalu

Peringatan 5 Tahun Penembakan Christchurch, Menteri Luar Negeri Selandia Baru Kunjungi Masjid Istiqlal

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters singgah ke Masjid Istiqlal di Jakarta untuk memperingati lima tahun tragedi Christchurch.

Baca Selengkapnya