KKP Tinjau Kuota Impor Garam Tiap Tiga Bulan

Reporter

Antara

Sabtu, 2 Maret 2019 10:42 WIB

Petani Garam di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandang Haur, Pantura, Jawa Barat, Senin (22/8). Harga garam dipasaran mengalami penurunan dari Rp 700 per kilogram menjadi Rp 500 per kilogram. Penurunan harga dikarenakan impor garam dari India dan Australia. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan ada mekanisme review atau peninjauan ulang setiap tiga bulan untuk membahas kebijakan kuota impor garam.

Baca: Susi Pudjiastuti Akan Kirim Surat Minta Impor Garam Dikurangi

"Mekanisme review ini melihat histori tahun lalu (2017) ketika impor ditetapkan 3,7 juta ton ternyata performance atau realisasi hanya 2,6 juta ton. Akhirnya Kemenko Ekonomi menetapkan mekanisme itu," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Jumat, 2 Maret 2019.

Mekanisme tinjauan ulang itu menurut Brahmantya akan dimulai Maret ini. Nantinya, dalam rapat koordinasi di Kemenko Ekonomi, KKP akan mengajukan tinjauan atas kebijakan impor garam yang ditetapkan sebesar 2,7 juta ton tahun ini.

"Kami akan ingatkan Kemenko untuk review terkait yang 2,7 juta ton itu sudah keluar berapa, realisasinya berapa," katanya.

Menurut Brahmantya, mekanisme tinjauan ulang perlu dilakukan lantaran produksi garam nasional masih mumpuni berkaca pada realisasi impor 2017 yang terpangkas.

Advertising
Advertising

"Kemarin pada 2017, dari (target) impor 3,7 juta ton, realisasinya kan cuma 2,6 juta ton. Ini membuat posisi tawar kita tinggi karena garam kita sebenarnya produksinya itu lebih baik," katanya.

Lebih lanjut, Brahmantya menuturkan pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai kebutuhan garam nasional agar tata kelola komoditas tersebut tidak terus dibayangi impor.

Ia menambahkan, Kementerian Perindustrian, yang kini memiliki kewenangan atas pemberian rekomendasi impor garam berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018, juga harus memiliki data yang sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Data riil harus disampaikan. Kalau butuh impor, ya impor, asal sesuai kebutuhan dan kita tidak mengganggu harga di tingkat petani," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jasa Kelautan Ditjen PRL KKP Abduh Nurhidajat menambahkan proses impor yang bertahap membuka kesempatan untuk melakukan kajian dan tinjauan atas kebijakan tersebut.

"Sementara ini (kuota) impor 2,7 juta ton. Tapi itu tidak langsung 'full' dalam tiga bulan pertama, misalnya. Maka itu kesempatan kita untuk review," katanya.

Menurut Abduh, perlu ada pertimbangan khusus agar impor tidak terjadi di saat panen raya garam sedang berlangsung. Selain mencederai petambak garam, hal itu juga akan membuat harga garam anjlok sehingga merugikan para petambak.

"Memang impor garam ini perlu kearifan untuk jangan sampai nanti saat panen impornya masuk. Itu sangat mencederai petambak garam dan harga akan terguncang," tuturnya.

ANTARA

Berita terkait

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

12 jam lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

23 jam lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

1 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

4 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

7 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

7 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

7 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

7 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

7 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

9 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya