OJK Bekukan Kegiatan Usaha Multifinance PT Tirta Finance

Rabu, 27 Februari 2019 13:49 WIB

Uji Kelayakan Komisioner OJK Dimulai

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance, PT Tirta Finance. Hal itu diumumkan dalam pengumuman di situs resmi OJK, Selasa, 26 Februari 2019.

Baca: Dinilai Abai Lindungi Konsumen Fintech, OJK Siap Digugat

Dalam pengumuman No. PENG – 7/NB.2/2019 tertanggal 12 Februari 2019 disebutkan bahwa pembekuan kegiatan usaha atau PKU karena perusahaan tidak memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satu aturan yang tidak dipenuhi perusahaan terkait pasal 83 Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“(Pasal 83, menyatakan bahwa) perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitor, kreditor, dan pemangku kepentingan termasuk OJK,” seperti dikutip dari pengumuman yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin.

Perusahaan multifinance ini juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 regulasi yang sama. Pasal ini mewajibkan perusahaan memiliki struktur organisasi dan kelengkapan fungsi-fungsi tertentu. Selain itu, PT Tirta Finance juga tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 16, 17 dan 18 regulasi tersebut. “Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.”

Advertising
Advertising

Adapun sanksi PKU tersebut dikenakan OJK kepada Tirta Finance melalui surat penetapan No: S – 91/NB.2/2019 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha tertanggal 12 Februari 2019. Dari surat itu diketahui bahwa OJK telah memberikan surat peringatan ketiga kepada perseroan pada 11 Desember 2018.

Baca: OJK Larang Pinjaman Online Copy Seluruh Nomor Kontak Nasabah

Namun, Tirta Finance hingga tenggat yang diberikan belum melaporkan pemenuhan atas sejumlah ketetapan yang berlaku. “Dalam hal sanksi PKU masih berlaku dan PT Tirta Finance masih tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha,” demikian tertulis dalam surat yang juga ditekan Moch. Ihsanuddin itu.

BISNIS

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya