Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, Bea Cukai Keluarkan Aturan Baru

Senin, 18 Februari 2019 19:02 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Ketua Inasgoc Erick Thohir mengecek persiapan Asian Games 2018 di Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Senin, 13 Agustus 2018. Sri Mulyani mengecek hampir satu persatu pos penjagaan Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai Cukai. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperbaharui dua aturan soal Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, yakni KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian. Aturan ini, menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, adalah inovasi untuk memacu ekspor.

“Peraturan baru ini merupakan deregulasi dan penyederhanaan peraturan sebelumnya. Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2018 dan nomor 161/PMK.04/2018 yang mulai berlaku pada 18 Februari 2019,” kata Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 18 Februari 2019.

Sejumlah pembaharuan dengan berlakunya beleid anyar antara lain dengan menciptakan perizinan operasional dan transaksional KITE secara online, mempercepat janji layanan pengembalian Bea Masuk, serta membuka peluang pemasukan dan pengeluaran melalui Pusat Logistik Berikat.

Selain itu, dengan aturan terbaru itu, Heru mengatakan Bea Cukai memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) dan menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem sebagai pengganti LPE.

Di samping itu, pemerintah juga melakukan relaksasi atas ketentuan pengenaan sanksi bagi perusahaan KITE Pembebasan, dan memberikan fasilitas pembebasan atas impor barang contoh, reekspor untuk bahan baku sisa serta tidak sesuai spesifikasi. "Kami membuka kesempatan perusahaan untuk mengajukan penyelesaian dan pelunasan tagihan lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo," kata Heru.

Advertising
Advertising

Selain merilis aturan baru, Bea Cukai juga merilis aplikasi KITE berbasis online alias e-KITE. “Aplikasi ini dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk menyampaikan pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian Bea Masuk secara online, melakukan pengajuan konversi maupun perbaikan konversi secara online, dan melakukan monitoring terkait PIB dan PEB perusahaan,” ujar Heru.

Sebelumnya, Berdasarkan resume hasil pengukuran dampak ekonomi KB dan KITE secara nasional untuk tahun 2017, rasio ekspor terhadap impor yang menggunakan fasilitas KB dan KITE adalah sebesar 2,40. Artinya setiap nilai US$ 1 bahan baku yang diimpor dengan kedua fasilitas tersebut telah menghasilkan nilai US$ 2,40 produk yang telah diekspor.

Di samping itu, survey terhadap total 1606 perusahaan, yang terdiri dari 1244 perusahaan di kawasan berikat dan 362 perusahaan yang menerima kemudahan impor tujuan ekspor, dua fasilitas itu memberi kontribusi nilai ekspor mencapai Rp 780,83 triliun atau setara 34,37 persen dari nilai ekspor nasional. Ditambah lagi, nilai tambah dari KB dan KITE terhadap perekonomian tercatat Rp 402,5 triliun.

Dua fasilitas pendukung ekspor itu juga berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja yang diserap dari pemanfaatan fasilitas itu mencapai 1,95 juta orang. Adapun 97 persen dari total tersebut diisi oleh tenaga kerja lokal.

Manfaat lain yang diterima dari adanya fasilitas tersebut adalah pajak pusat yang mencapai Rp 85,49 triliun dan pajak daerah yang mencapai Rp 5,11 triliun. Sementara nilai investasi yang masuk dari kawasan ini adalah Rp 178,17 triliun. Riset yang sama juga menunjukkan bahwa fasilitas itu menumbuhkan aktivitas ekonomi, antara lain tumbuhnya 92.251 jaringan usaha langsung dan 268.509 usaha tidak langsung yang meliputi usaha akomodasi, perdagangan, makanan, dan transportasi.

Berita terkait

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

6 jam lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

7 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

13 jam lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

13 jam lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

15 jam lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

15 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

16 jam lalu

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

18 jam lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

1 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya