LBH : OJK Bisa Digugat karena Abai Mengatur Pinjaman Online

Reporter

Antara

Senin, 18 Februari 2019 03:43 WIB

Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sirait (kiri) berbicara saat konferensi pers hasil pos pengaduan korban pinjaman online di LBH Jakarta, Minggu, 9 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan jika Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bisa digugat karena abai dalam melindungi konsumen jasa keuangan pinjaman online, menyusul jatuhnya korban jiwa.

BACA: Ini Penyebab Kematian Sopir Taksi Terlilit Hutang Pinjaman Online

Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta, Jeanny Silivia Sari Sirait saat merilis hasil investigasi awal LBH Jakarta terkait meninggalanya Zulfadli sopir taksi akibat dililit hutang dari layanan pinjaman online. "OJK bisa digugat, terkait hal itu, saya harus bilang abainya OJK dengan tanggung jawabnya OJK bisa digugat," ujar Jeanny saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, Minggu, 17 Februari 2019.

Padahal, kata Jeanny permasalahan pinjaman online ini sudah lama muncul, terutama dari masyarakat sebagai konsumen yang mendapatkan tekanan dalam proses penagihan oleh jasa keuangan pinjaman online.

Jeanny menyebutkan jika OJK juga sudah melakukan sejumlah tindakan seperti mendata jasa pinjaman online yang legal, dan memblokir yang tidak ilegal. Namun Menurut dia tindakan tersebut hanya bersifat reaktif dan tidak ada yang efektif, karena kejadian tersebut masih berulang.

Advertising
Advertising

Jeanny menambahkan jika hal ini melihatkan bahwa OJK abai dalam kasus ini. "Apakah OJK tidak mengindentifikasi jika kasus ini berulang, berarti tindakan reaktif OJK ini tidak efektif karena masih berulang," ujarnya.

BACA: OJK Larang Pinjaman Online Copy Seluruh Nomor Kontak Nasabah

LBH mempertanyakan kemauan OJK untuk menjalankan mandatnya yang telah diatur dalam undang-udang untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dari apa pun bentuk jasa keuangan.

Jeanny menyebutkan jika dari aduan yang diterima LBH Jakarta kasus pinjaman online yang merugikan masyarakat ini sudah mencapai ribuan, bahkan Zulfadli sopir taksi akibat dililit hutang dari layanan pinjaman online tidak termasuk dari ribuan pengadu tersebut. "Kalau OJK semakin abai, masyarakat akan terus jadi korban, ribuan aduan yang kami terima ini baru di Jakarta, belum di daerah-daerah lain," ujarnya.

Jeanny mengatakan LBH mendesak OJK untuk segera membentuk regulasi yang baru dan ketat agar melindungi masyarakat. LBH juga mengingatkan OJK untuk tidak berkutat pada legal atau tidak ilegalnya jasa pinjaman online tersebut. "Ini sudah memakan korban nyawa," ujarnya.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

3 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya