PPATK Keluarkan Aplikasi Pelatihan Simantap untuk Petugas Bank

Senin, 11 Februari 2019 13:53 WIB

Kepala PPATK, Kiagus Akhmad Badaruddin membuka seminar internasional " The International Seminar on Foreign Predicate Offences" Meningkatkan Efektivitas Penanganan TPPU. Foto/Dok

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan aplikasi SIMANTAP, yakni Sistem Pembelajaran Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme bagi frontliner perbankan. Frontliner yang dimaksud antara lain adalah petugas teller, customer service, dan marketing.

Simak: PPATK Beberkan Kendala Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang

"Simantap sangat dibutuhkan, mengingat frontliner di perbankan merupakan garda terdepan dalam mendeteksi pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin saat Peluncuran Simantap, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.

Menurut Kiagus, dengan adanya aplikasi anyar itu, para petugas frontliner di perbankan dapat mempelajari adanya indikasi-indikasi transaksi keuangan mencurigakan, baik melalui jumlah transaksi maupun dari tingkah laku nasabah. Seluruh metode itu akan diberikan salah satunya melalui modul red flag, dan tipologi.

"Dengan adanya Simantap, data dan laporan yang disampaikan oleh perbankan akan semakin berkualitas tidak hanya memenuhi syarat formil dan tepat waktu semata tetapi informasinya valid dan kredibel," kata Kiagus.

Advertising
Advertising

Adapun aplikasi pembelajaran itu dilengkapi dengan enam modul yang terdiri atas Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Kewajiban Pelaporan Penyedia Jasa Keuangan Kepada PPATK, Identifikasi Laporan, Red Flag, dan Tipologi Pencucian Uang. Aplikasi pelatihan itu juga menyiapkan ujian sertifikasi bagi para petugas bank.

"Simantap dapat mendorong lahirnya hasil analisis yang mumpuni guna mengungkap dan menangkap adanya indikasi tindak pidana, pelaku tindak pidana serta kemampuan asset tracing hingga tujuan akhirnya adalah asset recovery,’’ kata Kiagus.

Kiagus menjelaskan bahwa frontliner merupakan pintu masuk yang sejak awal berhubungan dan berinteraksi dengan calon nasabah atau nasabah, mulai dari penerimaan calon nasabah atau nasabah, pelayanan nasabah baru maupun
pelayanan transaksi. Sehingga, apabila nantinya menemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan, mereka diharapkan dapat menyampaikan secara bertahap, sesuai proses bisnis yang berlaku di masing-masing bank.

Di samping itu, Simantap juga bisa membantu perbankan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Sebab, dari segi biaya, pengembangan kompetensi SDM perbankan memang cukup tinggi. Mengingat, saat ini ada 114 bank umum dengan cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Belum lagi persoalan lantaran frontliner bank cepat sekali terjadi berpindah atau berganti sehingga menimbulkan tantangan dan kendala tersendiri. "Karena itu mutlak diperlukan pelatihan, pendidikan, maupun sosialisasi yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan kompetensi di bidang APU PPT," tutur bos PPATK ini.

Berita terkait

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

3 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

3 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

6 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

6 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

6 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya