AFPI Akan Sertifikasi Petugas Penagih Utang Fintech Pinjol
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 4 Februari 2019 15:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI bakal melakukan sertifikasi terhadap personel penagih dan lembaga penagihan rekanan perusahaan fintech dalam waktu dekat. Para personel dan lembaga penagihan dilarang menyalahgunakan data nasabah dan wajib melaporkan metode penagihannya.
BACA: Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar
"Langkah perlindungan ini sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktis bisnis yang bertanggungjawab untuk melindungi nasabah dan penyelenggara," ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko di Kantor AFPI, Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.
Adapun langkah awal sebelum melakukan sertifikasi kepada personel penagihan, kata Sunu, asosiasi juga akan melakukan melakukan pembekalan untuk petinggi perusahaan fintech lending, mulai dari direksi, komisaris hingga pemegang saham terkait hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam bisnis tersebut. "Praktek bisnis ini kan visinya ada di pemegang saham juga, jadi kami ingin menerapkan bagaimana sih bisnis yang etis di Indonesia," kata Sunu.
Menurut dia, sosialisasi dan pembekalan bagi direksi, komisaris, dan pemegang saham penting sebelum melakukan sertifikasi kepada para staf dan pihak ketiga. Apalagi, tenaga penagihan dari seluruh perusahaan anggota AFPI berjumlah ribuan sehingga lebih membutuhkan waktu. Nantinya, kata Sunu, anggota AFPI hanya boleh bekerjasama dengan lembaga penagihan yang telah tersertifikasi.
Di samping melakukan sertifikasi, saat ini AFPI tengah mengembangkan pusat data fintech. Salah satu fungsi pusat data itu adalah untuk mengindikasi peminjam nakal. Ke depannya, para peminjam yang tidak melunasi utang dalam 90 hari akan tercatat pada pusat data itu sebagai peminjam bermasalah.
<!--more-->
Kasus pinjaman online terus menghangat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyebut adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa financial technology (fintech) pinjaman online atau peer to peer landing. Pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh perusahaan yang tidak terdaftar, bahkan perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan itu.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari menyebutkan salah satu persoalan yang diadukan adalah penagihan dilakukan bukan hanya ke peminjam, namun ke kontak milik peminjam. Penyebaran data pribadi juga dilakukan, yang mengakibatkan peminjam mengalami ancaman, fitnah, penipuan, dan pelecehan seksual. Penyebaran foto dan informasi pinjaman disebar oleh penagih ke seluruh kontak milik peminjam.
Selain itu, kata Jeanny, kontak dan lokasi kantor penyelenggara pinjaman online tidak jelas. "Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang," ujar dia.
Hanya saja, ihwal persoalan itu Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyatakan lembaganya belum menerima data pelanggaran penyelenggara fintech pendanaan online dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Sehingga, kata dia, pengaduan yang masuk melalui LBH Jakarta hingga kini masih belum bisa dituntaskan.
"AFPI sudah beberapa kali berkomunikasi untuk menyelesaikan pengaduan nasabah ini, tapi pihak LBH Jakarta belum juga memberikan data dari pengaduan yang dimaksud," ujarnya. Menurut dia, Otoritas Jasa keuangan juga telah meminta detail pengaduan konsumen tersebut namun hingga kini LBH Jakarta belum memberikannya.