Konsumen Asuransi Jiwasraya Enggan Perpanjang Kontrak
Reporter
Yohanes Paskalis
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 4 Februari 2019 05:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (persero) menuntut penjelasan resmi terkait pemenuhan kewajiban polis produk Jiwasraya (JS) Saving Plan, yang gagal bayar saat jatuh tempo pada Oktober tahun lalu. Nasabah produk yang dipasarkan melalui bank (bancassurance) itu menilai manajemen belum transparan menyampaikan langkah yang diambil.
Ketua Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya, Rudyantho, mengatakan belum ada perwakilan Jiwasraya yang menghubungi pemegang polis gagal bayar, sejak akhir tahun lalu. "Meski strategi perusahaan itu rahasia dapur, harusnya ada komunikasi yang baik ke nasabah," ujarnya kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Baca : 184 Pemegang Polis Tuntut Jiwasraya Bayar Kewajiban Jatuh Tempo
Menurut dia, sudah lebih dari 300 nasabah bergabung di forum, dengan kepemilikan 356 polis. Adapun kewajiban jatuh tempo yang harus dipenuhi Jiwasraya berasal dari 711 polis, dengan nilai mencapai Rp 802 miliar.
Rudyantho mengaku tak mengetahui nilai total polisi seluruh anggota forum. Kecuali identitas dan bukti keikutsertaan JS Saving Plan, para anggota tak saling berbagi informasi mengenai besaran uang yang diinvestasikan.
"Ada beberapa nasabah memegang lebih dari satu polis," ucap Rudyantho. "Sejauh ini semua kukuh tak memperpanjang kontrak."
PT Asuransi Jiwasraya tengah mengupayakan pendanaan untuk membayar kewajiban kepada sebagian nasabahnya. Penyedia asuransi jiwa tertua di Indonesia itu sebelumnya menunda pembayaran polis bancassurance JS Saving Plan, yang diterbitkan sejak 2013. Berbagai spekulasi terkait penyebabnya pun mencuat ke publik, mulai dari kesalahan skema investasi hingga dugaan kecurangan di internal perseroan.
Terdapat tujuh bank yang menjadi agen distribusi JS Saving Plan, mulai dari Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Australian and New Zealand (ANZ), Qatar National Bank (QNB), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank KEB Hana, Bank Victoria, dan Standard Chartered Indonesia.
<!--more-->
Menjadi kuasa hukum salah satu pembeli JS Saving Plan di QNB, Rudyantho menyebut hanya 30 pemegang polis yang membentuk forum korban pada 9 Desember 2018. Jumlah itu bertambah oleh nasabah lain yang mayoritasnya berdomisili di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar.
"Setiap bank menjual dengan nama berbeda. Ada Proteksi Plan, Saving Guard, dan sebagainya," ucap dia.
Forum pemegang polis pun sempat melayangkan surat keluhan ke Istana Kepresidenan pada awal bulan lalu. Menurut Rudyantho, surat itu masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara.
Lain cerita Park Jihyeon, nasabah Jiwasraya berkewarganegaraan Korea Selatan. Wanita berusia 33 tahun itu menghadiri audiensi terbatas antara manajemen perseroan dengan 20 nasabah asal negeri ginseng di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada 30 Januari lalu.
"Bank Hana mengatur pertemuan, karena banyak aduan ke kedutaan Korea," katanya kepada Tempo.
Dalam diskusi, Park menuturkan, nasabah mendesak pengembalian dana yang diinvestasikan. Menurut dia, terdapat sekitar 130 orang pemegang polis JS Saving Plan asal Korea. "Banyak ibu rumah tangga yang menaruh pesangon, atau asuransi dari suaminya yang meninggal. Mereka sangat butuh uang itu."
Menolak merincikan, Park memastikan pertemuan itu dihadiri perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia, serta anggota asosiasi pengusaha Korea. "Pemerintah kami menanggapi serius. Investor juga menunggu karena bisa tidak nyaman berinvestasi," ujarnya. "Seperti Hyundai, kan akan masuk ke Indonesia."
Yang dimaksud Park adalah rencana raksasa manufaktur mobil, Hyundai Motor Company (HMC), untuk mendirikan pabrik berkapasitas 250 ribu unit setahun. Investasi diperkirakan menyundul US$ 880 juta atau berkisar Rp 12 triliun.
Perjumpaan itu dibenarkan Direktur Utama, Hexana Tri Sasongko. "Memang saya ketemu beberapa nasabah warga korea. Semua berjalan dengan baik, untuk update perkembangan dan membangun saling pengertian," kata dia melalui pesan singkat, kemarin.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi sekaligus Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Arief Safari, menyatakan belum menerima aduan konsumen Jiwasraya. Namun, lembaga konsumen akan menangani laporan dengan sejumlah kriteria, mulai dari keterlambatan pembayaran yang berlarut-larut, hingga gagal klaim. "Mungkin aduan nasabah JS masih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai spesifikasinya," katanya.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | GHOIDA RAHMAH