TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini ada sebanyak 184 pemegang polis yang tergabung dalam forum yang meminta agar perusahaan asuransi Jiwasraya segera menyelesaikan kewajiban atas polis yang jatuh tempo.
Baca: Tunda Bayar Polis, Ini Penjelasan Detail Asuransi Jiwasraya
"Tuntutan kami tetap sama, agar kewajiban atas polis yang jatuh tempo segera dibayarkan," ujar Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Banccasurance Jiwasraya Rudyantho, Jumat, 21 Desember 2018.
Ratusan pemegang polis itu mengaku sebagai korban Jiwasraya dengan total dana yang dinvestasikan sekitar ratusan miliar. Kebanyakan mereka membeli produk saving plan Jiwasraya melalui sejumlah bank, seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Standard Chartered Bank Indonesia dan PT KEB Hana Bank Indonesia dan lainnya.
Menanggapi tuntutan ini, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Trisasongko mengatakan pihaknya menargetkan penyelesaian kewajiban perusahaan atas polis jatuh tempo dapat mulai dilakukan pada kuartal II di tahun 2019. Target itu berdasarkan proyeksi hasil inisiatif-inisiatif yang dijalankan perusahaan.
Saat ini Jiwasraya tengah melakukan penetrasi pasar dengan memanfaatkan basis konsumen yang dimiliki sejumlah BUMN. Penetrasi pasar dilakukan dengan meningkatkan jumlah rider di setiap nasabah kumpulan atau perusahaan, yang saat ini didominasi program manfaat pensiun.
Sinergi BUMN ini diyakini dapat meningkatkan perolehan premi Jiwasraya. Di samping itu, Jiwasraya juga mengoptimalkan platform digital dalam pemasaran produk asuransi. Hexana mengungkapkan pihaknya melakukan transformasi untuk memperbaiki kondisi perusahaan.
Seiring dengan tekanan likuiditas yang berakibat penundaan pembayaran klaim jatuh tempo, Jiwasraya menawarkan solusi bagi pemegang polis JS Proteksi Plan. Perseroan menawarkan program roll over yang menarik seperti bunga jatuh tempo dibayar penuh, bunga roll over dibayar di muka, dan pokok investasi di-roll over setahun dalam masa asuransi awal 5 tahun.
Sebagai informasi, perseroan menawarkan bunga roll over sebesar 7 persen p.a netto dibayar di muka bagi nasabah yang ingin melakukan roll over. Sementara itu, pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over diberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen p.a netto.
Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meyakini Jiwasraya mampu menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran polis yang sedang membelitnya. Terlebih perusahaan itu tengah menjalankan transformasi bisnis demi memperkuat perusahaan, termasuk juga merumuskan sejumlah solusi untuk menyelesaikan segala kewajibannya kepada nasabah.
"Manajemen Jiwasraya memiliki komitmen yang teguh untuk menyelesaikan masalah dan tantangan. Dan kami punya solusi untuk hal itu, hanya saja memang butuh waktu," kata Deputi Bidang Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo di Jakarta, Jumat lalu.
Baca: Jiwasraya Targetkan Pertumbuhan Premi Capai Rp 1 Triliun
Untuk itu, lanjut dia, Kementerian BUMN pun tengah mendorong sinergi BUMN guna menggali potensi costumer base yang bisa dimanfaatkan Jiwasraya dalam rangka meningkatkan pendapatan. "Seiring dengan itu, manajemen Jiwasraya juga mengembangkan digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan, penjualan dan efisiensi, sehingga produk asuransinya bisa lebih menarik," ujar Gatot.
BISNIS