Kemenkes Akui Urun Biaya Bisa Tekan Defisit BPJS Kesehatan

Senin, 28 Januari 2019 15:36 WIB

Logo BPJS Kesehatan. bpjs-kesehatan.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan tidak memungkiri bahwa skema urun biaya jaminan kesehatan bisa menekan defisit di tubuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan alias BPJS Kesehatan. Walaupun, menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo, tujuan utama dari skema tersebut adalah untuk pengendalian mutu pelayanan kesehatan, pengendalian biaya, dan pencegahan moral hazard.

BACA: Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk D3 dan S1

"Tapi bagaimana mekanisme urun biaya tadi adalah pembayaran Ina CBGs lalu sisanya dibayar BPJS Kesehatan memang ada kontribusi dampak ke sana, namun itu bukan tujuan utama, tujuan utamanya mengendalikan peserta dari moral hazard," ujar Sundoyo di Kantor Kementerian Kesehatan, Senin, 28 Januari 2019.

Urun biaya, ujar dia, tidak akan dikenakan untuk semua layanan kesehatan, melainkan jenis layanan tertentu saja. Namun hingga kini jenis layanan yang kena urun biaya belum ditetapkan. Sehingga, meski Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 sudah berlaku, pasal tentang urun biaya belum berjalan.

Jenis layanan yang akan kena urun biaya akan dikaji oleh tim yang dibentuk Menteri Kesehatan. Tim pengkaji jenis layanan yang akan dikenakan urun biaya jaminan kesehatan ditargetkan terbentuk pada akhir Januari 2019. Tim itu akan terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, asosiasi rumah sakit, asosiasi profesi, akademikus, serta unsur lainnya.

Pada pertengahan 2018, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memproyeksikan BPJS Kesehatan mengalami defisit senilai Rp10,98 triliun. Pemerintah melalui kementerian keuangan menyuntikkan dana senilai Rp4,9 triliun untuk menutupi defisit tersebut.

Usai dana talangan tahap I dikucurkan, defisit masih terjadi. Pemerintah kembali meminta BPKP untuk mengaudit BPJS Kesehatan. Setelah mendapat tinjauan dari BPKP, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp6,1 triliun.

Pemerintah kemudian memberikan talangan kembali senilai Rp 5,2 triliun. Sisa dana tersebut akan diambil dari bauran kebijakan. Setelah penyelamatan itu, Kementerian Keuangan meminta BPKP untuk mengaudit kembali BPJS Kesehatan untuk ketiga kalinya terhadap sistem BPJS Kesehatan di 2.400 rumah sakit. Audit ini ditargetkan rampung pada Januari 2019.

Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, mengatakan terkait urun biaya, pemerintah akan menetapkan nilai dana yang dibayarkan peserta JKN pada layanan tertentu. "Urun biaya ini dikenakan kepada peserta yang saat berobat mendapatkan pelayanan tertentu yang masuk dalam jenis layanan yang bisa disalahgunakan," ujar dia, tanpa merinci jenis layanan yang dimaksud.

Nilai urun biaya dimulai dari Rp 10 ribu untuk rawat jalan pada rumah sakit C, D, dan klinik utama hingga maksimal Rp 350 ribu untuk 20 kali kunjungan dalam jangka waktu tiga bulan. Untuk rawat inap, pemerintah menetapkan urun biaya 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari tarif total yang ditetapkan, atau paling tinggi Rp 30 juta.

Menurut Budi, BPJS Kesehatan akan memberi usul mengenai jenis layanan yang dikenai kewajiban urun biaya. Usul juga akan datang dari organisasi profesi dokter dan asosiasi penyedia fasilitas kesehatan. Setelah usul ditampung, kata dia, pemerintah menyelenggarakan kajian, uji publik, dan penyusunan rekomendasi, sebelum memberlakukan urun biaya.

CAESAR AKBAR | BISNIS.COM

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

1 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

1 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

1 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

4 hari lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

4 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

6 hari lalu

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.

Baca Selengkapnya

Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

8 hari lalu

Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

22 April ditetapkan sebagai Hari Demam Berdarah Nasional oleh Kemenkes, meningkatkan kesadaran wargauntuk dapat mencegah penyakit DBD.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

10 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

11 hari lalu

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

11 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.

Baca Selengkapnya