Sandiaga Kritik Dana Haji, Ini Gambaran Kenaikan ONH per Tahun
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 28 Januari 2019 13:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menilai pengelolaan dana haji selama ini seharusnya bisa dilakukan dengan lebih baik. Dengan begitu, besar ongkos naik haji atau ONH bisa ditekan dan makin banyak masyarakat yang bisa menunaikan ibadah ke tanah suci.
Baca: Sandiaga Janji Turunkan Ongkos Naik Haji, Begini Caranya
Sandiaga menyebutkan bahwa ONH sangat mungkin diturunkan jika pemerintah mau. "Kenapa? Jawabnya singkat saja, karena kita memang bisa menurunkannya jika mau,” ucapnya, Sabtu, 26 Januari 2019.
Jika pemerintah menurunkan ONH, kata Sandiaga, semua Umat Islam di Tanah Air memiliki lebih banyak kesempatan untuk menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Hal itu disampaikannya di depan ibu-ibu, buruh musiman, mahasiswa serta masyarakat di sekitar Asrama Haji Makassar.
Sandiaga kemudian berjanji akan menurunkan ONH jika ia dan Prabowo Subianto memenangkan pemilihan presiden mendatang. “Di sini tempat asrama haji kan? Jika Pak Prabowo dan saya terpilih sebagai presiden dan wakil presiden, kami akan menurunkan ONH," ujar Sandiaga, di Pondok Madinah, Sudiang, Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan resmi Media Center Prabowo-Sandi.
Data dari situs Kementerian Agama menyebutkan ONH yang ditetapkan oleh pemerintah dari tahun ke tahun berfluktuasi. Namun pada tiga tahun terakhir ONH terpantau naik.
Data terakhir yakni pada tahun 2018, ONH mencapai Rp 35,9 juta. Selama tahun lalu, sebanyak 205.886 orang yang pergi berhaji. Adapun ONH pada 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 35,7 juta dan Rp 34,6 juta.
Namun ONH di tiga tahun terakhir tersebut angkanya lebih rendah ketimbang sepuluh tahun belakangan atau sejak 2008 lalu. Sepanjang 2008 hingga 2018 tercatat ONH tertinggi ada pada tahun 2008 yakni sebesar Rp 52,6 juta.
Di tahun-tahun berikutnya, ONH turun menjadi Rp 48,2 juta pada 2009, Rp 46,9 juta (2010), Rp 49,6 juta (2011), Rp 50,7 juta (2012), Rp 50 juta (2013). Sementara pada 2014 dan 2015 tercatat ONH sebesar Rp 45,2 juta dan Rp 38,2 juta.
<!--more-->
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Mastuki menyebutkan, dalam struktur biaya ONH selama ini terdapat dua komponen yang paling berperan atau krusial. Dua komponen biaya itu adalah biaya akomodasi dan harga tiket pesawat.
Kedua komponen biaya itu, menurut Mastuki, sangat tergantung pada fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan juga harga minyak dunia. Artinya kedua komponen biaya itu sangat sulit diintervensi oleh pemerintah karena sepenuhnya bergantung pada dinamika global. "Ada pula biaya untuk mengantisipasi kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar dan riyal," katanya ketika dihubungi, Ahad, 27 Januari 2019.
Mastuki menjelaskan, selama ini pemerintah telah berupaya menetapkan ongkos naik haji dengan mengoptimalkan biaya-biaya terkaitnya. Biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH ditetapkan bersama dalam satu panitia kerja yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan pemerintah, yaitu Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Baca: Eka Tjipta Widjaja Wafat, Prabowo dan Sandiaga Melayat
Pembahasan Panja, kata Mastuki, juga selalu berorientasi kepada kepentingan pelayanan jemaah sebaik dan semaksimal mungkin. "Namun dalam hal kebutuhan biaya, operasional yang diajukan Kementerian Agama, mempertimbangkan komponen-komponen biaya tadi, misalnya fluktuasi nilai tukar, kenaikan harga avtur pesawat, hingga biaya akomodasi di Arab Saudi," tuturnya menanggapi kritik Sandiaga tersebut.
BISNIS | CAESAR AKBAR