Bila Oligopoli Tiket Pesawat Terbukti, Maskapai Bisa Didenda 25 M

Senin, 21 Januari 2019 12:25 WIB

Sejumlah pengunjung Mal Kota Kasablanka terlihat mengantre di booth penjualan tiket pesawat dan tour ke Jepang, dalam ajang Japan Travel Fair. TEMPO/Diko Oktara

TEMPO.CO, Jakarta - Mahalnya harga tiket pesawat yang terjadi belakangan ini membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU kini bergerak menyelidiki dugaan pelanggaran praktik persaingan usaha tak sehat oleh sejumlah maskapai penerbangan.

Baca: Bantah Oligopoli Kenaikan Tiket Pesawat, INACA Beberkan Buktinya

"Kami sedang melakukan penelitian mengenai hal ini. Karena kami tidak bisa hanya berpijak pada informasi umum dan media," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih dihubungi Tempo, Kamis, 17 Januari 2019.

Sebelumnya sejak 20 Desember 2018 hingga 11 Januari 2019, puluhan ribu orang terus memprotes mahalnya tiket pesawat domestik lewat dukungan petisi di laman Change.org. Atas protes itu, pada 13 Januari 2019, maskapai-maskapai yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA pun sepakat menurunkan tiket pesawat.

Kendati demikian, komponen harga yang diturunkan hanya tarif penerbangan yang hanya menjadi kewenangan dari maskapai. Adapun komponen harga tiket lain seperti pajak, Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, safey charge dan asuransi tak ikut diturunkan.

Advertising
Advertising

Beberapa pihak menduga adanya proses yang tidak wajar mengenai kenaikan harga tiket pesawat terbang belakangan ini. Salah satunya adalah ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri.

Faisal bahkan meminta KPPU untuk memastikan ada tidaknya kolusi antar maskapai di balik melambungnya harga tiket pesawat beberapa waktu ke belakang. "Ini kan aneh ya, mereka menaikkan dan menurunkan harga sama-sama," ujar Faisal di Kinanti Building, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.

Lebih jauh, Guntur melanjutkan dirinya belum bisa memastikan kapan proses penelitian ini bakal rampung. Namun, kata dia, KPPU telah menyurati maskapai untuk meminta keterangan dan informasi dari mereka sejak kemarin. "Beberapa surat sudah kami kirim, tapi kami belum bisa memberikan detailnya," kata dia.

Merujuk pada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha menyebutkan bahwa jika ditemukan terjadinya kolusi untuk menentukan harga maka KPPU bisa memberikan sanksi. Adapun sanksi diberikan oleh KPPU baik berupa administrasi dan denda.

Baca: Asosiasi Logistik: Harga Tiket Pesawat Bikin Biaya Logistik Naik

Dalam pasal 47 dan 48 disebutkan bahwa KPPU bisa memberikan perintah untuk membatalkan dan menetapkan pembatalan kesepakatan antara perusahaan dan pesaingnya terkait penetapan harga serta meminta perusahaan membayar ganti rugi. Selain itu, KPPU juga bisa memberikan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar. Atau jika dikenai pokok pidana pelaku bisa dihukum kurungan selama maksimal 5 bulan.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

11 jam lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

2 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

2 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

3 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

4 hari lalu

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.

Baca Selengkapnya

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

4 hari lalu

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

4 hari lalu

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya