Asosiasi Khawatir Pajak E-commerce Hambat Pertumbuhan UMKM

Selasa, 15 Januari 2019 06:59 WIB

Country General Manager Rumah123.com, Ignatius Untung memaparkan hasil survei sentimen properti semester 2 tahun 2015 di Senayan, Jakarta, 3 November 2015. Survei tersebut menunjukkan adanya perbaikan daya beli dan keinginan memiliki properti masyarakat Indonesia dalam satu sampai dua tahun ke depan. TEMPO/YOHANES PASKALIS

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia E- commerce Association atau Asosiasi E- commerce Indonesia (iDEA) meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 (PMK 210) mengenai Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melaui Sistem Elektronik yabg baru saja dirilis Sabtu lalu. Aturan tersebut mulai efektif pada April mendatang.

Baca juga: Sri Mulyani Teken Aturan Perpajakan E-Commerce, Berlaku 1 April

Ketua Umum iDEA Ignatius Untung menilai aturan tersebut bisa menghambat pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya sebagian besar pelaku e-commerce merupakan usaha mikro. "Kami khawatir ini akan jadi entry barrier (halangan) yang serius sehingga mengurungkan niat masyarakat untuk membuka usaha," kata Untung, Senin 14 Januari 2019.

Merujuk pada studi yang dilaksanakan oleh idEA, Untung menuturkan 80 persen dari 1.765 pelaku e-commerce di 18 kota di Indonesia masih masuk kategori mikro yang omzetnya di bawah Rp 300 juta per tahun. Sebanyak 15 persen masuk dalam kategori kecil, dan hanya 5 persen yang sudah bisa dikatakan masuk usaha menengah. Ia menilai besar kemungkinan 80 persen dari pelaku UKM masih berjuang untuk bertahan, menguji model bisnis mereka, sebelum bisa membesarkan usahanya.

"Belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan," ujar Untung.

Selain itu, Untung menilai aturan tersebut diberlakukan ada kekhawatiran para penjual akan menggunakan media sosial untuk membuka usaha. Padahal, pengawasan penjualan di media sosial sangat lemah, sehingga berpotensi merugikan konsumen. Dalam PMK tersebut juga ada aturan agar pelaku usaha memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Selain itu, Untung menilai platform marketplace dibebankan untuk turut mensosialisasikan aturan tersebut. Padahal, kelayakan infrastruktur dan sistem untuk memenuhi kebutuhan itu dinilai tidak akan terkejar hingga batas implementasi pada 1 April mendatang.

"Seolah kami diminta bantu men-NPWP-kan pengusaha. Sementara, kami melihat industri ini masih muda. Kalau NPWP ditumpangi untuk industri ini 'kan bahaya. Kenapa tidak ditumpangi ke industri ke yang lebih settle," kata Untung.
Ketua Umum bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga menuturkan dari studi yang sama idEA menemukan bahwa 95 persen pelaku UMKM online masih berjualan di platform media sosial. Sementara, hanya 19 persen yang sudah menggunakan platform marketplace. Fakta ini, kata dia, menunjukkan bahwa tanpa pemberlakuan PMK 210, platform marketplace sudah harus bersaing di tengah perlakuan yang tidak sama dengan media sosial yang notabene minim kepatuhan.
"Marketplace bisa kalah bersaing karena tidak adanya level playing field atau kesetaraan itu amat disayangkan," ujar Bima.
<!--more-->
Head of Government Relations Shopee Radityo Triatmojo mengkhawatirkan penjual akan ragu-ragu untuk masuk platform marketplace apabila aturan tersebut buru-buru dijalankan. Pasalnya, kata Radit, sejauh ini Shopee menggaet penjual dari media sosial. Selama berjualan di media sosial, Radit menuturkan Shopee tidak mendapatkan data sama sekali dari platform tersebut apalagi sampai ke tangan pemerintah.
"Kalau mereka kembali ke sosial media, akan hilang lagi datanya, pemerintah akan kesulitan lagi membuat kebijakan," ujar Radit.
Sejauh ini, kata Radit, Shopee masih mengedukasi masyarakat untuk "go online". Namun, nanti marketplace juga dituntut untuk mengedukasi penjualan untuk membayar pajak. Menurut Radit, hal tersebut akan menyulitkan marketplace karena punya peran ganda.
Vice President Public Policy and Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni menuturkan ikut masih mengkaji dampak yang akan dirasakan setelah aturan tersebut berlaku. Secara umum, Asti menuturkan Tokopedia mendukung asosiasi untuk menunda dan mengkaji ulang aturan tersebut. "Secara internal kami sedang berkonsolidasi," kata dia.
Head of Legal and Regulatory Blibli.com Yudhi Pramono menuturkan waktu yang diberikan pemerintah untuk menerapkan aturan tersebut terlalu singkat. Menurut Yudhi, marketplace butuh waktu yang cukup panjang untuk edukasi penjual untuk sediakan NPWP. Yudhi mengatakan perusahaan harus kirim surat pemberitahuan kepada penjual. "Selain itu, pemberitahuan tersebut juga harus kami tindaklanjuti," ujar Yudhi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan tersebut tidak menetapkan perpajakan baru, melainkan tata laksananya. Dengan keluarnya aturan itu, Sri Mulyani berharap para pelaku usaha bisa menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan. Ia menjelaskan pemerintah menerbitkan beleid tersebut supaya e-commerce memiliki comparative advantage di Indonesia dibandingkan negara lain.
Menurut Sri Mulyani, isu mengenai perpajakan e-commerce merupakan isu yang sedang dibahas secara internasional. Sementara itu, kata dia, aturan perpajakan seringkali sangat sensitif di Indonesia. "Padahal kami kalau memungut pajak juga dengan sangat hati-hati. Sebab, hal ini akan beruhubungan dengan iklim investasi," kata dia.
Karena itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta para pengusaha dan investor di bidang e-commerce untuk tak perlu takut mengenai isu perpajakan. Sebab, pajak juga menjadi instrumen penting bagi negara untuk bisa menata dan membangun Indonesia.
DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

1 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

3 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

3 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

3 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

3 hari lalu

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan wisata Danau Toba sudah mulai menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS.

Baca Selengkapnya

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

3 hari lalu

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

3 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

6 hari lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya