Asosiasi Khawatir Pajak E-commerce Hambat Pertumbuhan UMKM
Reporter
Larissa Huda
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 15 Januari 2019 06:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia E- commerce Association atau Asosiasi E- commerce Indonesia (iDEA) meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 (PMK 210) mengenai Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melaui Sistem Elektronik yabg baru saja dirilis Sabtu lalu. Aturan tersebut mulai efektif pada April mendatang.
Baca juga: Sri Mulyani Teken Aturan Perpajakan E-Commerce, Berlaku 1 April
Ketua Umum iDEA Ignatius Untung menilai aturan tersebut bisa menghambat pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya sebagian besar pelaku e-commerce merupakan usaha mikro. "Kami khawatir ini akan jadi entry barrier (halangan) yang serius sehingga mengurungkan niat masyarakat untuk membuka usaha," kata Untung, Senin 14 Januari 2019.
Merujuk pada studi yang dilaksanakan oleh idEA, Untung menuturkan 80 persen dari 1.765 pelaku e-commerce di 18 kota di Indonesia masih masuk kategori mikro yang omzetnya di bawah Rp 300 juta per tahun. Sebanyak 15 persen masuk dalam kategori kecil, dan hanya 5 persen yang sudah bisa dikatakan masuk usaha menengah. Ia menilai besar kemungkinan 80 persen dari pelaku UKM masih berjuang untuk bertahan, menguji model bisnis mereka, sebelum bisa membesarkan usahanya.
"Belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan," ujar Untung.
Selain itu, Untung menilai aturan tersebut diberlakukan ada kekhawatiran para penjual akan menggunakan media sosial untuk membuka usaha. Padahal, pengawasan penjualan di media sosial sangat lemah, sehingga berpotensi merugikan konsumen. Dalam PMK tersebut juga ada aturan agar pelaku usaha memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Selain itu, Untung menilai platform marketplace dibebankan untuk turut mensosialisasikan aturan tersebut. Padahal, kelayakan infrastruktur dan sistem untuk memenuhi kebutuhan itu dinilai tidak akan terkejar hingga batas implementasi pada 1 April mendatang.