Country General Manager Rumah123 Ignatius Untung mengungkapkan laporan penjualan property semester 1 2017 Rumah123 di Alegro K-ftv Jakarta, 24 Agustus 2017. Tempo/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menyesalkan atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 atau (PMK 210/2018) tentang perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku 1 April 2019 mendatang.
Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan peraturan tersebut dikeluarkan tanpa sosialisasi yang cukup dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM. "Keluarnya enggak dikasih bocoran mau keluar tanggal sekian, dan ini baru dikeluarkan kemarin," kata Untung di idEA Space, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 31 Desember 2018.
Untung mengatakan studi yang dilaksanakan idEA pada 1765 pelaku UKM di 18 kota di Indonesia, 80 persen dari pelaku UMKM masih termasuk kategori mikro, 15 persen kasuk kategori kecil, dan hanya lima persen yang bisa dikatakan masuk usaha menengah. Artinya, kata Untung, besar kemungkinan 80 persen dari pelaku UKM masih berjuang untuk bertahan. Mereka masih menguji model bisnis sebelum bisa membesarkan usahanya.
IdEA melihat, lanjutnya, pemberlakuan PMK-210 tentang pajak e-commerce bisa dilihat sebagai entry barrier atau halangan yang sama sekali tidak mempermudah perjuangan mereka dalam bertahan dan mengembangkan usaha. Beleid tersebut dianggap membebani mereka.
Untung mengungkapkan studi idEA dan fakta di lapangan menunjukkan banyak pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. "Belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan. Prioritas mereka adalah membangun bisnis yang bertahan dan mempertahankan konsistensi usaha, baru selanjutnya memiliki NPWP," ujar Untung.
Di sisi lain, kata Untung, keberadaan platform e-commerce lokal terancam oleh pemberlakuan PMK 210 tersebut. Padahal, platform e-commerce relatif taat aturan karena memenuhi segala persyaratan usaha yang ditetapkan pemerintah termasuk perlindungan konsumen.
Untung berharap peraturan soal pajak terhadap e-commerce ini ditunda karena keputusan tersebut seharusnya telah dilakukan studi, dampak maupun resiko yang akan terjadi."Kita enggak pernah lihat studinya karena kita melihat resikonya terlalu besar makanya ditunda dulu, kita studi bareng dulu apakah ini tepat atau jangan-jangan ada cara yang lebih tepat," kata Untung.
Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar
7 hari lalu
Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar
Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.
Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi
8 hari lalu
Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.