Petisi Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub: Tarif Masih Sesuai

Jumat, 11 Januari 2019 17:05 WIB

Sejumlah pengunjung Mal Kota Kasablanka terlihat mengantre di booth penjualan tiket pesawat dan tour ke Jepang, dalam ajang Japan Travel Fair. TEMPO/Diko Oktara

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub belum berencana untuk mengubah tarif batas atas dan tarif batas bawah pesawat atau maskapai penerbangan domestik di Indonesia. Kemenhub bergeming meskipun saat ini tengah muncul petisi di laman Change.org yang menuntut agar harga tiket pesawat domestik diturunkan.

BACA: Tiket Pesawat Padang - Jakarta Dikeluhkan Mahal

"Belum ada rencana," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019. Polana juga memastikan tarif yang saat ini diberlakukan maskapai masih dalam batas ketentuan yang ada.

Adapun petisi ini dibuat oleh salah satu netizen bernama Iskandar Zulkarnain pada 20 Desember 2018. Pada Kamis sore, 17.24 WIB, 10 Januari 2019, baru sekitar 11.377 orang yang menandatangani. Tapi dari pantauan pagi ini pukul 15.21 WIB, petisi sudah didukung oleh 74.600 orang.

Dalam petisi tersebut, Iskandar menulis bahwa di negara kepulauan seperti Indonesia, tentu maskapai penerbangan berperan penting dalam perkembangan dan kemajuan negara. Tapi ia menilai, kenaikan harga tiket pesawat bakal sangat mencekik masyarakat. Apalagi kebanyakan masyarakat Indonesia adalah perantau.

Advertising
Advertising

BACA: Puluhan Pesawat Jet Pribadi Milik Pengusaha Arab Saudi Terlantar

Ketentuan soal tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini bisa diunggah secara bebas di laman Kemenhub.

Dalam pengalaman selama ini, Kemenhub mengubah atau mengevaluasi tarif pesawat setelah adanya momen tertentu. Terakhir pada Agustus 2018, Kemenhub menaikkan tarif batas bawah untuk pesawat menjadi 35 persen, dari semula 30 persen. Kenaikan itu dilakukan karena ada permintaan dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia karena adanya kenaikan harga avtur.

Lalu pada November 2018, Kemenhub kembali melontarkan wacana untuk mengevaluasi tarif batas bawah ini. Penyebabnya yaitu insiden kecelakaan yang menimpa pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat. "Tarif ini memang dengan adanya dolar yang naik, avtur naik itu memang sangat sensitif," kata dia.

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

39 menit lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

2 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

3 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

4 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

4 hari lalu

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

Tak semua maskapai penerbangan membolehkan penumpang bawa hewan peliharaan, pastikan tahu berikut sebelum beli tiket.

Baca Selengkapnya

Pesawat Khusus Anjing Bakal Terbang dari New York Mulai Bulan Depan

4 hari lalu

Pesawat Khusus Anjing Bakal Terbang dari New York Mulai Bulan Depan

Bark Air merupakan layanan perjalanan udara pertama yang memungkinkan anjing menikmati penerbangan kelas satu.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

4 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya