KLHK Jawab Tudingan Soal Kerusakan Limbah oleh Freeport

Rabu, 9 Januari 2019 16:18 WIB

Warga saat melakukan aktifitas dulang emas dari air pembuangan limbah tailling PT Freeport yang mengalir melalui Sungai Otomona, Mil 38, Kualakencana, Timika Papua, 28 Oktober 2016. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup atau KLHK menjawab tudingan mengenai kerusakan lingkungan atas penambangan yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Inspektur Jenderal KLHK Ilyas Assaad mengatakan bahwa kerusakan lingkungan akibat adanya pengelolaan limbah (tailing) atas penambangan telah masuk dalam perhitungan lewat Analisa Dampak Lingkungan atau Amdal.

BACA:Kaleidoskop 2018: Sah, Pemerintah Akhirnya Kuasai Freeport

Ilyas menjelaskan untuk mengelola tailing telah dibangun tempat penimbunan yang disebut ModADA (Modified Ajkwa Deposition Area) seluas 230 km2. Di sisi timur dibangun tanggul sepanjang 54 km dan disisi barat sepanjang 52 km dengan jarak antara 4-7 km. "Ini dimaksudkan untuk menghindari melubernya tailing," kata Ilyas saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 9 Januari 2019.

Sebelumnya pada Desember 2018 sebuah lembaga swadaya masyarakat meminta Kementerian untuk melakukan transparansi mengenai hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK. Salah satunya mengenai potensi kerusakan lingkungan hidup akibat limbah pertambangan atau tailing) sehingga diprediksi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 185 triliun.

BACA: Kultwit Dipuji SBY, Said Didu: Itu Analisis Murni Beliau

Advertising
Advertising

Lembaga tersebut diketahui juga menyoroti mengenai belum adanya izin penggunaan hutan di area tambang Freeport. Selain itu, lembaga tersebut menyatakan belum adanya persetujuan Amdal dari Komisi Amdal pusat tentang aktifitas tambang bawah tanah, tetapi Izin Usaha Penambangan Khusus telah diterbitkan.

Menjawab tudingan tersebut, Ilyas menjelaskan bahwa penggunaan Sungai Ajkwa sebagai tempat penyaluran tailing. Dia menjelaskan bahwa Freeport telah mendapat izin dari Pemerintah Propinsi Papua melalui surat keputusan Gubernur Provnsi Irian Jaya Nomor 540/2102/set tentang Ijin Pemanfaatan Sungai Aghawagon, Sungai Otomona, Sungai Ajkwa dan Sungai Minajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan.

Adapula, Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penetapan Peruntukan dan Pemanfaatan Sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa di Kabupaten Mimika. "Dengan demikian penggunaan sungai juga telah diperhitungkan sejak awal sebagai tempat penampungan tailing," kata dia.

Sementara itu, mengenai IUPK, Ilyas menjelaskan bahwa Kementerian telah menyetujui Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang melingkup 21 kegiatan yang telah berjalan namun belum mempunyai izin Lingkungan. Mengenai hal ini Kementerian telah menerbitkan keputusan dengan nomor SK.32/PKTL/PDLUK/PLA.4/ 5/2018 tentang pengesahan dokumen evaluasi lingkungan hidup perubahan kegiatan usaha pertambangan dan fasilitas pendukung dari yang tercantum dalam AMDAL, RKL, dan RPL regional rencana perluasan kegiatan penambangan tembaga.

Dalam kesempatan itu, Ilyas juga membantah adanya pencabutan Keputusan Menteri 175/Menlhk/Setjen/PLB.3/4/2018. Dia menuturkan keputusan tersebut tidak pernah dicabut dan masih akan berlaku. Sedangkan Keputusan Menreri Nomor 594/Menlhk/Setjen/PLA.0/12/2018 hanya menegaskan langkah yang perlu dilakukan Freeport dalam pengelolaan tailing sebagaimana diatur dalam Keputusan 175.

Berita terkait

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

1 hari lalu

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa kementeriannya sedang berdiskusi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM soal rencana izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

2 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

3 hari lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

8 hari lalu

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

Dua startup asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena sukses mengelola limbah.

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

8 hari lalu

Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

PGE berkomitmen dalam penghematan konsumsi energi dan pengendalian jumlah limbah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Lesu Rupiah terhadap Dolar AS, 7 Orang Terkaya di Dunia hingga Riwayat Saham Freeport Indonesia

17 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Lesu Rupiah terhadap Dolar AS, 7 Orang Terkaya di Dunia hingga Riwayat Saham Freeport Indonesia

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 13 April 2024 dimulai dengan nilai rupiah anjlok ke level Rp 16.128 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Keputusan WFH dan WFO bagi ASN setelah Libur Lebaran, Riwayat Saham Freeport Indonesia

18 hari lalu

Terkini Bisnis: Keputusan WFH dan WFO bagi ASN setelah Libur Lebaran, Riwayat Saham Freeport Indonesia

Keputusan work from home atau WFH dan work from office (WFO) bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

18 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

18 hari lalu

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

Empat teknisi itu tewas setelah melakukan perawatan rutin di ruang septic tank Cirebon Super Block Mall

Baca Selengkapnya

Bos Freeport Sebut Progres Proyek Smelter Gresik Sudah Capai 94 Persen

21 hari lalu

Bos Freeport Sebut Progres Proyek Smelter Gresik Sudah Capai 94 Persen

Dirut PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengungkap progres proyek smelter tembaga di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik.

Baca Selengkapnya