Kasus Vanessa Angel, Pengamat: Pelaku Bisa Dijerat UU ITE
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 8 Januari 2019 09:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar jaringan kasus prostitusi online yang salah satunya melibatkan artis Vanessa Angel. Kasus ini terungkap dalam penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019.
Baca: Selain Vanessa Angel, Polisi Tangkap Model Avriellya Shaqqila
Atas fenomena prostitusi online tersebut, praktisi media sosial Enda Nasution mengatakan kepolisian, khususnya bidang tindak pidana siber, memegang peran penting dalam pemberantasan modus kejahatan tersebut. "Solusinya ada di cyber crime," kata Enda kepada Tempo, Senin, 7 Januari 2019.
Enda mengatakan pemerintah mesti menumpas segala bentuk kriminalitas baru yang memanfaatkan teknologi digital apabila ingin dunia maya bersih dari tindakan kriminal, salah satunya prostitusi online. Selain prostitusi online Enda menyebutkan beberapa tindak kriminal yang kerap memanfaatkan teknologi digital, antara lain perjudian hingga penjualan narkoba.
Enda mengatakan saat ini kepolisian sudah memiliki undang-undang yang memayungi pemberantasan tindak pidana di dunia maya, yaitu UU ITE yang merujuk ke Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kendati demikian, Enda mengatakan media sosial sama halnya dengan aneka teknologi lain yang bisa dimanfaatkan, baik untuk kegiatan positif, maupun perbuatan kriminal.
"Teknologi digital ini memudahkan, sama seperti e-commerce," ujar dia. "Ujungnya, soal supply and demand, ketika masih ada yang butuh, maka tetap akan ada transaksi."
Sebelumnya Vanessa Agel dan model majalah pria dewasa Avriellya Shaqqila ditangkap polisi di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu pekan lalu. Turut ditangkap dua muncikari, yakni Endang S dan Tantri N, seorang asisten Vanessa dan seorang konsumen, yaitu pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R. Namun, konsumen itu dipulangkan setelah dimintai keterangan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam Vanessa dan Avriella dilepas polisi lantaran dianggap menjadi korban bisnis prostitusi online. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arman Asmara mengatakan Vanessa dan Avriellya untuk sementara lolos dari hukum karena belum ada aturan perundangan yang bisa menjerat. Namun polisi tetap mendalami peran yang bersangkutan.
Dalam perkara Vanessa Angel ini polisi hanya menetapkan dua muncikari Endang S dan Tantri N sebagai tersangka yang menjajakan bisnis layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi pengiriman pesan Whatsapp.
CAESAR AKBAR | KUKUH WIBOWO