Bagasi Lion Air Tak Lagi Gratis, Menhub: Belum Sah

Reporter

Caesar Akbar

Minggu, 6 Januari 2019 17:53 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelum mengendarai sepeda motor dalam sosialisai safety riding di Stasiun Depok Baru Sabtu 5 Januari 2018. Tempo/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan secara formal surat edaran Lion Air Group soal bagasi Lion Air maupun Wings Air tak lagi gratis untuk penerbangan domestik per Selasa, 8 Januari 2019, belum sah berlaku.

Baca juga: Bagasi Lion Air Tak Lagi Gratis, Batik Air Tetap Gratis

"Sebenarnya kalau dilihat rambu-rambunya oke, tapi secara formal kita harus melihat itu mendiskusikannya dan harus kita keluarkan dalam bentuk surat," ujar Budi di Aeon Mall, Cakung, Jakarta, Ahad, 6 Januari 2018.

Budi mengatakan surat pengajuan kebijakan tarif itu sudah diterima oleh Kementerian Perhubungan. Pengajuan format tarif bagasi, menurut dia, adalah hak semua maskapai. Persoalan berikutnya, Kemenhub mesti memastikan dulu agar format tarif itu tidak menyalahi ketentuan, terutama yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan.

"Jadi baru hari Selasa nanti kami rapatkan lagi bersama Lion Air, akan kami lihat lagi regulasinya melanggar tidak," ujar Budi. "Kalau tidak, jalan."

Menurut Budi, kebijakan Lion Air mengenakan tarif pada bagasi adalah untuk mengurangi jumlah bagasi. "Sebenarnya ini fair saja," kata dia. Pasalnya, dengan mengurangi bagasi maskapai bisa mempercepat pelayanannya lantaran selama ini bagasi memerlukan waktu dan menambah biaya operasi.

Sebelumnya, perusahaan maskapai Lion Air Group mengeluarkan aturan anyar kebijakan bagasi tercatat dan barang bawaan untuk layanan penerbangan domestik Lion Air dan Wings Air. Kebijakan anyar itu berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis atau cuma-cuma (free baggage allowance). Kebijakan itu disebut bakal berlaku mulai Selasa, 8 Januari 2018.

Ketentuan barang bawaan dan bagasi tersebut, yaitu untuk seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang. Begitu pula untuk seluruh penerbangan domestik Wings Air, tidak bakal.lagi diberlakukan bagasi gratis 10 kilogram per penumpang.

Ketentuan soal bagasi ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Adapun Kementerian Perhubungan telah mengkategorikan Lion Air dan Wings Air sebagai penerbangan no frills service, sehingga diperbolehkan mengenakan biaya untuk bagasi tercatat tanpa kapasitas maksimum.

Namun, Kemenhub mewajibkan maskapai untuk menyesuaikan SOP (Standard Operating Procedure) ketika ingin mengubah aturan bagasi. Dalam pasal 63 aturan ini juga disebutkan setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Permohonan dari maskapai harus disampaikan secara lengkap paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan SOP.

Baca berita lain soal bagasi Lion Air di Tempo.co

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Ini Ukuran Koper yang Bisa Masuk ke Kabin Pesawat

11 Maret 2023

Ini Ukuran Koper yang Bisa Masuk ke Kabin Pesawat

Saat bepergian menggunakan pesawat salah satu yang diperhatikan adalah koper apakah bisa masuk kabin atau tidak. Simak penjelasannya berikut.

Baca Selengkapnya

Penumpang Lion Air Gratis Bagasi 15 Kilogram Mulai Hari Ini, Cek Ketentuannya

22 Februari 2021

Penumpang Lion Air Gratis Bagasi 15 Kilogram Mulai Hari Ini, Cek Ketentuannya

Maskapai penerbangan Lion Air memberikan gratis bagasi 15 kilogram untuk penumpang rute tertentu. Ketahui apa saja ketentuannya.

Baca Selengkapnya

Tarif Bagasi Lion Air Berdasarkan Rute, Ini Besarannya

1 September 2019

Tarif Bagasi Lion Air Berdasarkan Rute, Ini Besarannya

Lion Air, Batik Air, dan Wings Air yang tergabung dalam Lion Air Group memberlakukan penerapan tarif bagasi baru yang berlaku hari ini.

Baca Selengkapnya

Viral Kalajengking di Kabin, Lion Air: Binatang Tidak Ditemukan

15 Februari 2019

Viral Kalajengking di Kabin, Lion Air: Binatang Tidak Ditemukan

Maskapai Lion Air memberikan penjelasan mengenai setelah seekor binantang kalajengking ditemukan berada di bagasi kabin.

Baca Selengkapnya

Ikuti Arahan Kemenhub, Citilink Tunda Penerapan Bagasi Berbayar

6 Februari 2019

Ikuti Arahan Kemenhub, Citilink Tunda Penerapan Bagasi Berbayar

PT Citilink Indonesia memutuskan untuk menunda kebijakan memungut biaya bagasi yang semula diumumkan bakal berlaku efektif per 8 Februari 2019.

Baca Selengkapnya

Bagasi Berbayar, Performa Tepat Waktu Lion Air Jadi 88 Persen

2 Februari 2019

Bagasi Berbayar, Performa Tepat Waktu Lion Air Jadi 88 Persen

Lion Air Group menyatakan adaya kenaikan performa ketepatan waktu operasional pasca diterapkannya kebijakan bagasi berbayar.

Baca Selengkapnya

Menhub Minta Lion Air Beri Diskon untuk Bagasi Berbayar

1 Februari 2019

Menhub Minta Lion Air Beri Diskon untuk Bagasi Berbayar

Maskapai penerbangan Lion Air diminta memberi diskon tarif bagasi yang kini berbayar.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Akui Penerapan Bagasi Berbayar Picu Inflasi

31 Januari 2019

Menhub Budi Akui Penerapan Bagasi Berbayar Picu Inflasi

Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi mengakui penerapan bagasi berbayar bisa memicu kenaikan angka inflasi.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Penundaan Bagasi Berbayar, Ini Tanggapan Maskapai

30 Januari 2019

DPR Minta Penundaan Bagasi Berbayar, Ini Tanggapan Maskapai

DPR mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar, begini tanggapan maskapai penerbangan.

Baca Selengkapnya

Agar Maskapai Penerbangan Tak Asal Pasang Harga Bagasi

30 Januari 2019

Agar Maskapai Penerbangan Tak Asal Pasang Harga Bagasi

Komisi Perhubungan DPR mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan.

Baca Selengkapnya