Kemenhub Akhirnya Bakal Atur Ojek Online, Ini Reaksi Gojek

Sabtu, 5 Januari 2019 14:15 WIB

Sejumlah pengemudi ojek online, Gojek melakukan sweping pengemudi Gojek lainnya di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, 3 Oktober 2016. Pengemudi Gojek juga merasa terdapat penurunan bonus dimana dalam setiap harinya pengemudi menerima Rp 50.000 usai mengumpulkan lima point, kini pengemudi harus mengumpulkan delapan poin. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Chief Corporate Affairs Gojek Indonesia, Nila Marita belum banyak mengomentari rencana Kementerian Perhubungan untuk mengatur kendaraan roda dua yang digunakan sebagai moda transportasi publik alias ojek online. Nila menyebut perusahaannya menghormati apapun aspirasi dari pemerintah terkait rencana aturan ojek online.

Baca juga:
Cerita Lucu Ojek Online Menangkan Mini Cooper di Harbolnas

"Kan bapaknya baru ngomong tadi, intinya kalau kami terbuka," kata dia saat ditemui ditemui usai acara safety riding bersama Kementerian Perhubungan di Transmart Depok, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 5 Januari 2018.

Acara in dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi, serta puluhan pengemudi ojek online di Kota Depok. Nah, dalam acara inilah, Budi Setyadi mengumumkan bahwa kementerian bakal segera menerbitkan aturan ojek online langsung di hadapan para pengemudi ojek online.

Baca juga: Aturan Baru Taksi Online Berlaku Mei 2019

Advertising
Advertising

Budi Karya juga bakal menerbitkan aturan soal ojek online ini menggunakan diskresi atau pengambilan keputusan sendiri. Lantaran sampai sekarang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melarang kendaraan roda dua untuk dijadikan transportasi umum baik untuk orang maupun barang.

Nila menyebut bahwa Gojek selalu terbuka seperti halnya dengan aturan-aturan lain yang telah lebih dulu terbit. Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang taksi online juga sudah terbit dan perusahaan aplikasi diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan diri. Nah, untuk aturan ojek online ini, Nila menyampaikan, "kami menunggu undangan pembahasan dari regulator."

Nila juga enggan membeberkan apa saja permintaan dan masukan yang akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan. Ia hanya menyebut jika Gojek tetap akan memastikan bahwa pengemudi ojek online mereka bisa mendapatkan peluang usaha yang maksimal dalam bekerja.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

11 jam lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

2 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

3 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

3 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

6 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

6 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya