Tarif Pesawat hingga Harga Telur Kerek Inflasi Desember 2018 Jadi 0,62 Persen
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 2 Januari 2019 11:43 WIB
TEMPO.Co, Jakarta - Badan Pusat Statistik mencatat inflasi pada Desember 2018 sebesar 0,62 persen. Angka ini jauh lebih tinggi ketimbang inflasi November yang tercatat 0,27 persen.
Baca juga: BI: Inflasi Minggu Keempat Desember 0,56 Persen
"Secara umum inflasi 0,62 persen dipengaruhi harga angkutan udara, telur ayam ras, dan daging ayam ras," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2018. Dengan angka tersebut, inflasi tahun kalender tercatat sebesar 3,13 persen.
Suhariyanto mengatakan angka tersebut diperoleh berdasarkan pemantauan di 82 kota, di mana 80 kota mengalami inflasi dan 2 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Kupang dengan angka 2,09 persen dan terendah di Banda Aceh dengan angka 0,02 persen.
Bila dilihat dari penyebab inflasi pada Desember 2018, yang terbesar disumbang oleh bahan makanan yaitu 1,45 persen dengan andil 0,29 persen. Sektor berikutnya yang berandil besar adalah transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan yang angka inflasinya 1,28 persen dan andilnya 0,24 persen.
Bahan makanan yang berandil dalam inflasi Desember, ujar Suhariyanto, antara lain telur ayam ras dengan angka 0,09 persen, daging ayam ras dengan angka 0,07 persen, bawang merah 0,05 persen dan beras 0,03 persen.
"Kenaikan harga telur sudah terpantau pada awal Desember, sementara harga daging ayam ras mengalami kenaikan karena adanya kebutuhan persiapan Natal," kata dia. Adapun cabai merah menyumbang deflasi sebesar 0,03 persen.
Pada sektor transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan, tarif angkutan udara menjadi penyumbang inflasi terbesar dengan angka 0,19 persen. Menurut Suhariyanto, kenaikan tarif angkutan udara memang kerap terjadi menjelang momen-momen tertentu seperti Ramadan, Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.
"Terutama di Indonesia Timur yang harganya melambung," kata dia. Selain angkutan udara, inflasi juga disumbang oleh tarif kereta api dengan angka 0,03 persen dan angkutan kota 0,01 persen.