Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti OTT kasus korupsi pejabat Kementerian PUPR, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 30 Desember 2018. KPK menangkap 20 orang terkait proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018 di sejumlah daerah. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempertimbangkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pegawai selama berlangsungnya proses hukum yang ditangkap KPK.
"Mempertimbangkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada oknum pegawai terkait selama berlangsungnya proses hukum," seperti tertulis dalam pernyataan yang diunggah di dalam situs resmi Kementerian PUPR, Senin, 31 Desember 2018.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan delapan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR. Empat orang diduga sebagai penerima suap, dan empat lainnya sebagai pemberi suap.
Kementerian PUPR juga akan melakukan penggantian pejabat pada kedua satua kerja terkait dugaan korupsi SPAM untuk memastikan penyelesaian tugas-tugas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di bidang air minum, serta memastikan penanganan kondisi darurat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya. "Melakukan pengkajian terhadap pemutusan kontrak pekerjaan dengan penyedia jasa terkait dugaan kasus penyuapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya.
Di sisi lain, pihak Kementerian PUPR akan menjadikan peristiwa OTT KPK sebagai momentum meningkatkan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang lebih tertib, profesional, transparan dan akuntabel serta untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan secara internal maupun eksternal agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.
Kementerian PUPR sangat menyesalkan adanya peristiwa ini. Sebab Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selalu menekankan untuk menghentikan praktek-praktek korupsi, ijon, penggelembungan, dan pemborosan dalam membelanjakan uang negara.
Kementerian PUPR menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK atas empat pegawai pada kedua Satker tersebut. Kementerian juga akan bersikap kooperatif untuk membantu memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK dalam rangka mengidentifikasi status, proses dan progres kegiatan proyek SPAM Umbulan-3 Pasuruan, Toba 1, Lampung, Katulampa, serta Palu, Sigi dan Donggala.