Sikap Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Soal Skandal Seks

Minggu, 30 Desember 2018 08:45 WIB

BPJS Ketenagakeraan. bpjsketenagakerjaan.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang terjadi di lembaga tersebut sesuatu aturan hukum yang berlaku. Salah satu anggota dewan pengawas, Syafri Adnan Baharuddin, 59 tahun, sebelumnya disebut melakukan pelecehan terhadap asisten ahlinya.

Baca juga: Dituduh Skandal Seks, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Ini Buka Suara

"Semua tuduhan-tuduhan atau pencemaran nama baik, silakan diproses dan selesaikan masalahnya masing-masing," kata anggota dewan pengawas yang juga rekan Syafri, Poempida Hidayatullah di Jakarta, Sabtu, 29 Desember 2018. Ia hanya mengingatkan agar kasus ini jangan sampai mengganggu kinerja BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini sebelumnya terkuak setelah korban menyampaikan insiden pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang dialaminya dalam konferensi pers di kantor konsultan politkik Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. Korban mengaku dilecehkan selama empat kali dari April 2016 hingga November 2018. Aksi ini, menurut korban, dilakukan Syafri di dalam kantor maupun di luar saat perjalanan dinas.

Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, korban mengaku sudah melaporkan tindakannya tersebut pada seorang anggota dewan pengawas yang lain. "Meskipun beliau berjanji akan melindungi saya, namun ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual," ujar korban.

Menurut Poempida, kewenangan pengusutan kasus ini secara aturan yang berlaku berada di tangan Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN. Korban telah melaporkan kasus yang dialaminya ke DJSN dan dewan pun juga langsung berkomunikasi dengan DJSN.

Lalu ketika ada laporan, maka DJSN membentuk tim panel beranggotakan lima orang, yaitu satu anggota DJSN, dua dari kementerian, dan dua dari unsur ahli.Susunan tim panel ditetapkan oleh Ketua DJSN, yaitu Guntur Witjaksono. Sanksi terberat jika terbukti ada pelanggaran adalah pemecatan.

Poempida menyampaikan bahwa lembaganya telah bekerja sesuai kaidah dalam aturan yang berlaku. Poempida juga membantah bila kabar dugaan pelecehan ini telah beredar lama di internal dewan pengawas dan sengaja tidak diungkap ke publik. Selama ini, kata dia, tak pernah ada pembicaraan khusus soal ini sampai akhirnya Tini mengungkapkannya ke publik. "Kami tidak tahu sama sekali."

Syafri tak banyak berkomentar soal tuduhan korban di BPJS Ketenagakerjaan. "InsyaAllah, ada saatnya saya jelaskan," kata Syafri kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 29 Desember 2018. "Saat ini laywer (pengacara) saya sedang dalam proses penuntutan hukum, mohon doanya."

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

3 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

10 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

14 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

16 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya