KSPI Sebut Pemerintahan Jokowi Pro Upah Murah seperti Soeharto

Kamis, 27 Desember 2018 09:44 WIB

Para buruh yang tergabung dalam KPSI menuju Balai Kota Jakarta pada Jumat 10 November 2017. TEMPO/ Zul'aini Fi'id

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Presiden KSPI Said Iqbal menilai beleid tersebut menunjukkan pemerintah pro rezim upah murah.

Baca: BPS: Upah Buruh Naik 0,43 Persen

"Rezim upah murah dijalankan hanya pada rezim Soeharto, yaitu upah dikendalikan oleh negara," ujar Said Iqbal di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Rabu, 26 Desember 2018.

Iqbal membenarkan bahwa pada era Soeharto itu upah pasti naik setiap tahunnya, sesuai dengan kebutuhan fisik minimum. Kondisi tersebut hampir serupa dengan kondisi era sekarang di mana upah buruh pasti naik, sesuai dengan poin-poin dalam beleid Pengupahan. "Tapi dengan PP 78, negara telah merampas hak berunding serikat buruh untuk merundingkan upah bersama dengan asosiasi pengusaha," tutur Iqbal.

Pasalnya, dalam beleid itu, menurut Iqbal, tidak ada lagi hak runding bagi buruh. Penetapan upah hanya didasari oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Bagaimana ada peningkatan kesejahteraan kalau perundingan saja tidak ada."

Advertising
Advertising

Dengan dicabutnya PP Nomor 78 Tahun 2015, Iqbal mengatakan perihal pengupahan sebaiknya mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan saja. dalam beleid itu, ujar Iqbal, pada pasal 88 hingga 90 sudah diatur mengenai penetapan upah minimum. "Turunannya banyak yang menyimpang, yang penting UU dijalanin," kata dia. "Kalau Peraturan Menteri atau PP bertentangan dengan UU, sepatutnya tidak dijalankan."

Dalam Undang-undang, kata Iqbal, ada dua ukuran upah minimum, yaitu upah minimum berdasarkan kewilayahan, yakni upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dan kota. Selain itu, upah minimum sektoral kabupaten atau kota yang berdasarkan sektor industri. "UMSK nilainya lebih tinggi dari UMK karena ini berdasarkan sektor industri unggulan, karena itu sudah dua ini saja yang dijalankan," ucapnya.

Karena itu, Iqbal juga meminta pemerintah melihat sektor industri dalam penentuan upah. "Sekarang kan dipukul rata, karena itu UMS harus dijadikan keputusan di seluruh Indonesia, sekarang hanya beberapa daerah," tutur dia. Di samping itu, KSPI mengusulkan pemerintah menaikkan komponen kebutuhan hidup layak dari 60 menjadi 84 komponen untuk mendapatkan nilai upah layak pada tingkat upah minimum.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto sebelumnya mengatakan survei yang dilakukan lembaganya selama Maret 2018 menunjukkan upah buruh naik 0,43 persen. "Peningkatan inflasi 0,12 persen, lebih rendah dari upah nominal," ujar dia di kantor BPS, Senin, 16 April 2018.

Baca: Bukan Soal Upah, Ini yang Hambat Pengusaha Malas Investasi

Suhariyanto menjelaskan upah nominal harian buruh tani nasional, per hari pada Februari 2018 Rp 51.378, kemudian menjadi Rp 51.598 pada Maret 2018. "Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,31 persen," katanya.

CHITRA PARAMAESTI

Berita terkait

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

30 menit lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

46 menit lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

54 menit lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

1 jam lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

1 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

2 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

2 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

2 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

12 jam lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

13 jam lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya