Sri Mulyani Resmi Naikkan Cukai Minuman Beralkohol pada 2019

Senin, 17 Desember 2018 06:15 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pengarahan dalam Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Kemenkeu, Jakarta, Senin 10 Desember 2018. Dalam kesempatan itu Sri Mulyani mengingatkan pemerintah daerah tidak menggunakan makelar untuk proses pencairan dana transfer ke daerah karena tidak sesuai dengan tata kelola yang berlaku. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menandatangani aturan baru mengenai penyesuaian terhadap tarif cukai minuman beralkohol. Penyesuaian tarif tersebut diberikan pada minuman yang mengandung etil alkohol atau MMEA dan konsentrat yang mengandung etil alkohol atau KMEA.

BACA: Ditegur Sri Mulyani Karena Candaan Seksis, Anang Latif Buka Suara

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan penyesuaian tarif tersebut akan dilakukan untuk MMEA golongan A dengan kadar sampai dengan 5 persen. Penyesuaian tersebut berupa kenaikan tarif dari sebelumnya Rp 11.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter baik produk dalam negeri maupun impor.

"Penyesuaian tarif cukai cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir," kata Nufransa seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Minggu, 16 Desember 2018.

Keputusan tersebut temaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Adapun peraturan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Karena itu, dengan adanya beleid baru ini, maka PMK Nomor 62/PMK.011/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Nufransa menjelaskan, MMEA golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen hingga 20 persen dan MMEA golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen telah dikenai tarif bea masuk yang cukup tinggi, masing-masing sebesar 90 persen dan 150 persen.

Adapun merujuk pada aturan, untuk MMEA golongan B dalam negeri tarif cukainya berubah dari Rp 40.000 per liter menjadi Rp 33 per liter. Sedangkan MMEA golongan B produk impor tarif cukainya dari Rp 40.000 per liter menjadi Rp 44.000 per liter.

Sedangkan untuk MMEA golongan C produksi dalam negeri tarif cukainya dari Rp 75.000 per liter menjadi Rp 80.000 per liter. Sedangkan untuk MMEA golongan C produk impor tarif cukainya berubah dari Rp 130.000 per liter menjadi Rp 139.000 per liter.

BACA: Sri Mulyani Teken Beleid Cukai Bir Naik Rp 2.000 per 2019

Nufransa juga menuturkan kebijakan non fiskal berupa penindakan MMEA ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal. Kemudian, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada KMEA yang dikenakan mengikuti international best practices.

Kemudian, kata Nufransa, sistem tarif cukai untuk KMEA yang selama ini berlaku adalah untuk KMEA jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol atau HS 2106. Sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengkonversi Rp100 ribu per liter menjadi Rp 1.000 per gram.

Baca berita tentang Sri Mulyani lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

3 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

4 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Ingin Terlihat Awet Muda? Hindari 7 Makanan dan Minuman Ini

2 hari lalu

Ingin Terlihat Awet Muda? Hindari 7 Makanan dan Minuman Ini

Menjaga kulit agar tetap awet muda bisa dimulai dengan olahraga teratur dan makan makanan sehat.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

3 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya