Istaka Karya Akui Belum Daftarkan Korban di Proyek Papua ke BPJS

Senin, 10 Desember 2018 15:22 WIB

Keterangan lokasi kejadian pembunuhan pekerja Istaka Karya di Papua dalam konpers di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018. Dikabarkan terdapat dua karyawan PT Istaka Karya yang berhasil selamat setelah melarikan diri saat penyerangan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Jakarta- Sekretaris Perusahaan PT Istaka Karya (Persero) Yudi Kristanto mengakui perusahaannya belum mendaftarkan pekerja yang menjadi korban penembakan di Nduga, Papua, ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Korban di Proyek Papua, BUMN Akan Beri Santunan Rp 100 Juta

"Memang kami belum mendaftarkan," ucap dia saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Desember 2018.

Yudi mengatakan hal tersebut akan menjadi evaluasi di perusahaannya. Setidaknya, Istaka Karya membutuhkan satu minggu untuk mengevaluasi dan memenuhi hak-hak para korban dan ahli warisnya.

Alasan Istaka Karya tidak mendaftarkan para karyawan tersebut, dikarenakan status mereka yang bukan karyawan tetap. Menurut Yudi, tidak semua karyawan yang berada di Nduga berstatus kontrak. "Di situ ada karyawan tetap," ucap dia.

Pada 2 Desember 2018, para pekerja PT Istaka Karya yang sedang membangun jembatan di Kali Yigi dan Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, diserang kelompok bersenjata. Korban tewas akibat insiden tersebut mencapai 16 orang.

Sabtu lalu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan para pekerja proyek jembatan Istaka Karya yang terbunuh di Kabupaten Nduga, Papua, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lantaran tidak terdaftar, Utoh mengatakan para korban pembunuhan kelompok bersenjata di Papua itu tidak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, jika terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Utoh mengatakan para pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan.

Adapun Direktur Utama Istaka Karya Sigit Winarto mengatakan para pekerja perseroannya pasti diikutkan dengan program asuransi, misalnya BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami menjamin bahwa korban dan keluarga korban akan kami tanggung sepenuhnya," ujar Sigit di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018. Kendati demikian, Dirut Istaka Karya tersebut belum memastikan jumlah kompensasi yang akan diberi kepada keluarga korban.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

4 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

10 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

31 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

31 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

32 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

33 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.

Baca Selengkapnya