Tak Terdaftar BPJS, Bagaimana Santunan Pekerja Istaka Karya di Papua?

Reporter

Caesar Akbar

Minggu, 9 Desember 2018 07:32 WIB

Keterangan lokasi kejadian pembunuhan pekerja Istaka Karya di Papua dalam konpers di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018. Dikabarkan terdapat dua karyawan PT Istaka Karya yang berhasil selamat setelah melarikan diri saat penyerangan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan jaminan dan santunan bagi para pekerja proyek jembatan PT Istaka Karya (Persero) yang terbunuh di Kabupaten Nduga, Papua, menjadi tanggung jawab perusahaan. Pasalnya, para pekerja itu tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Istaka Karya di Papua Tak Terdaftar

Sesuai dengan PP 44 2015, jika pekerja tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan dan santunan jika pekerjanya mengalami risiko pekerjaan termasuk kecelakaan kerja," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Tempo, Sabtu, 8 Desember 2018.

Berdasarkan beleid itu, besarnya jaminan dan santunan yang mesti diberikan perseroan kepada keluarga korban, kata Utoh, minimal harus sama dengan standar yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika terlindungi dengan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan, maka pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48 kali dari upah yg dilaporkan. Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24 juta plus beasiswa untuk satu orang anak.

Utoh tidak bisa menyatakan apakah peristiwa di Papua itu termasuk ke dalam kecelakaan kerja atau bukan. "Itu harus diverifikasi dulu, tetapi kami tidak punya data karena pekerja konstruksi tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Lazimnya, jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja ketika perjalanan menuju atau pulang dan ketika sedang bekerja di lokasi pekerjaan.

Sebelumnya diberitakan proses negosiasi antara PT Istaka Karya dengan keluarga dari karyawannya yang menjadi korban tewas akibat dibunuh kelompok kriminal separatis bersenjata atau KKSB di Papua berjalan alot. Keluarga korban menolak dengan besaran santunan Rp 24 juta yang diberikan perusahaan pelat merah itu.

Rincian besar santunan yang disanggupi Istaka Karya tersebut yaitu uang duka sebesar Rp 16,2 juta, santunan sebesar Rp 4,8 juga dan penggantian biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta. Sontak pertemuan antara Istaka Karya dengan keluarga korban di hanggar bandara Mozes Kilangin Timika, Kabupaten Mimika, Papua, memanas.

Keluarga korban marah ketika mendengar penjelasan perwakilan perusahaan bahwa jumlah tersebut sesuai dengan peraturan yang mana peristiwa itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi ketika pekerja sedang beristirahat.

Atas peristiwa itu, Sekretaris perusahaan PT Istaka Karya (Persero) Yudi Kristanto membantah nominal santunan yang diberikan kepada ahli waris korban penembakan kelompok bersenjata di Papua senilai Rp 24 juta. Menurut dia, jumlah tersebut bukanlah keseluruhan santunan yang akan diterima keluarga korban. Ia mengatakan santunan Rp 24 juta hanya penjabaran dari peraturan tenaga kerja.

"Diskusi tersebut tiba-tiba dipotong oleh pihak ahli waris tanpa mendengarkan penjelasan lebih rinci dari pihak perusahaan," kata Yudi saat dihubungi tempo via telepon, 7 Desember 2018. Ia menyesalkan diskusi yang berakhir adu mulut antara pihak PT Istaka Karya dengan keluarga korban.

Yudi mengatakan santunan yang akan diterima nantinya akan berasal dari perusahaan dan tali kasih Kementerian Badan Usaha Milik Negara. “Untuk nominalnya kami belum merincikan, yang jelas lebih dari Rp 24 juta,” kata Sekretaris Perusahaan Istaka Karya tersebut.

SURTI RISANTI | ANTARA

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

7 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

7 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

8 jam lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

12 jam lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

13 jam lalu

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

15 jam lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

16 jam lalu

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

TNI-Polri akan kirim pasukan tambahan imbas serangan TPNPB pada 30 April dan 1 Mei 2023 di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

17 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

1 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya