Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan para pekerja proyek jembatan PT Istaka Karya (Persero) yang terbunuh di Kabupaten Nduga, Papua, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Istaka Karya Pulangkan Jenazah Korban dengan Pesawat Hercules
"Istaka Karya merupakan perusahaan peserta, tetapi proyek jembatan di Papua yang menjadi pemberitaan ternyata belum didaftarkan di perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Tempo, Sabtu, 8 Desember 2018.
Lantaran tidak terdaftar, Utoh mengatakan para korban pembunuhan kelompok bersenjata di Papua itu tidak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, jika terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Utoh mengatakan para pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan.
"Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24 juta ditambah beasiswa untuk satu orang anak," kata Utoh.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal mengatakan sebanyak 31 pekerja Istaka Karya diduga dibunuh kelompok bersenjata pada 2 Desember. Para pekerja PT Istaka Karya sedang membangun jembatan di Kali Yigi dan Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua.
Istaka Karya memastikan para pekerjanya yang tewas di Nduga, Papua, bakal mendapat kompensasi. Direktur Utama Istaka Karya Sigit Winarto mengatakan para pekerja perseroannya pasti diikutkan dengan program asuransi, misalnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
"Kami menjamin bahwa korban dan keluarga korban akan kami tanggung sepenuhnya," ujar Sigit di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018. Kendati demikian, Sigit belum memastikan jumlah kompensasi yang akan diberi kepada keluarga korban.
Jumat kemarin, Sekretaris Perusahaan PT Istaka Karya Yudi Kristanto memastikan karyawan sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. "Sudah didaftarkan sesuai aturan," kata dia.
SURTI RISANTI