Proses penyerahan 13 jenazah yang baru teridentifikasi oleh Tim DVI Polri kepada keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 di Rumah Sakit Polri R. Said Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 5 November 2018 TEMPO/Andita Rahma
TEMPO.CO, Jakarta - Salah saru keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang, Ramli Abdullah, mengatakan mendapat surat edaran dari maskapai yang berlogo singa merah itu. Surat edaran itu menyebutkan bahwa mereka tidak bisa mengajukan gugatan apa pun terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air apabila telah mengantongi duit santunan.
Menanggapi hal itu, Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran itu. "Kami tidak mengeluarkan itu. Ada surat kesepakatan itu release and discharge," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 30 November 2018.
Ia mengatakan memang ada dokumen kesepakatan yang dibuat oleh asuransi. "Dokumennya seperti apa silakan ditanya ke sana," tutur dia.
Ia mengatakan setelah Lion Air memenuhi hak dari ahli waris korban, pihaknya mengklaim urusan telah selesai. "Setelah diberikan haknya berarti kan kita sudah selesai. Hak-hak sipil yang lain nggaK bisa kami kurangin," ujar dia.
Lebih lanjut, Ramli mengatakan surat edaran itu sempat membuat bingung keluarga korban. Mereka masih gamang mau mencairkan santunan itu atau tidak. Sebab, apabila diambil, keluarga kehilangan peluang untuk menggugat ganti rugi ke perusahaan, termasuk ke The Boeing Company. "Itu yang masih akan kami konsultasikan, surat itu dari lawyer dan beredar di antara keluarga korban," kata Ramli.
Ramli mengatakan bakal mengajukan gugatan demi mendapatkan ganti rugi yang layak dan lebih baik dari santunan yang ditawarkan sekarang. Kendati, soal santunan sebenarnya dia tidak begitu mengharapkannya. "Kami masih cukup untuk makan, pakaian dan seterusnya, kalau bisa ditukar dengan duit, kami mau mantu saya pulang," ujar Ramli.
Sebelumnya, Managing Director of Lion Group Daniel Putut Kuncoro mengatakan perseroan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. "Mungkin asuransi," ujar dia.
Ia pun mempersilakan keluarga korban Lion Air melayangkan gugatannya sesuai aturan yang berlaku. "Ini adalah negara bebas, kita ikuti aturan yang ada."