Tim DVI Polri, Basarnas, dan Palang Merah Indonesia (PMI) mengidentifikasi kantong jenazah yang tiba di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 5 November 2018. Sebanyak 17 kantong jenazah dibawa Basarnas dari perairan utara Karawang, lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Konsumen Indonesia meminta Lion Air untuk segera membayar ganti kerugian kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mendesak Lion Air tidak mempersulit ahli waris korban dalam proses pencairan ganti rugi.
"Termasuk persyaratan harus menandatangani surat pernyataan yang membebaskan Lion Air maupun pihak-pihak lainnya yang terkait dari segala tuntutan apapun," kata David dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 29 November 2018.
David juga mendesak Lion Air untuk segera melakukan pembayaran ganti kerugian kepada korban kecelakaan pesawat. Hal ini sebagaimana juga instruksi dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang meminta Lion Air berinisiatif menghubungi keluarga korban kecelakaan. Khususnya mengenai hak-hak keluarga korban seperti, pembayaran ganti rugi.
David mengatakan Lion Air juga tidak boleh melarang jika ahli waris ingin menggunakan kuasa hukum dalam proses pendampingan ahli waris dalam menuntut hak-haknya. Seusai aturan, meski maskapai telah melakukan kewajiban pembayaran ganti rugi, tidak menutup kesempatan kepada ahli waris untuk menuntut ganti rugi pengangkut ke pengadilan.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Khususnya pada Pasal 23 bahwa meski maskapai telah memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar ahli waris tetap bisa menuntut ganti rugi ke pengadilan.
Karena itu, David meminta pada Kementerian Perhubungan untuk terus mengawal proses ini. Baik melarang menerapkan syarat dalam proses pemberian ganti rugi maupun melarang ahli waris untuk menuntut kembali pengangkut ke pengadilan.
"Hak ahli waris (korban kecelakaan Lion Air JT-610) untuk mendapatkan kompensasi dan tanpa ada syarat apapun. Sedangkan, pilihan menggugat atau tidak adalah hak para ahli waris apalagi belum tentu semua ahli waris mau menggugat," kata dia.