Lion Air Diminta Jalankan 2 Rekomendasi KNKT, Kemenhub Akan Awasi
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 29 November 2018 14:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terkait rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk dilaksanakan oleh Lion Air terkait jatuhnya pesawat PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610, Kementerian Perhubungan menyatakan akan mengawal dan mengawasinya.
Baca: KNKT: Sebelum Lion Air Jatuh, Sudah Ada Peringatan Akan Stall
"Terkait dua rekomendasi dari KNKT yang disampaikan dalam laporan awal investigasi, Ditjen Hubud (Perhubungan Udara) akan mengawal dan mengawasi agar rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh Lion Air," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, Kamis, 29 November 2018.
Pernyataan itu merespons dua rekomendasi dari laporan awal (preliminary report) yang disampaikan oleh Investigator Subkomite Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo. Rekomendasi pertama adalah menjamin implementasi dari operation manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan.
Rekomendasi kedua adalah menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat. "Jadi ada ketidaksesuaian antara manual book Lion Air dengan kondisi penerbangan yang sebelumnya, yaitu Denpasar-Jakarta, dengan kondisi adanya kerusakan sensor angle of attack seperti itu harusnya pesawat kembali ke bandara asal bukan meneruskan penerbangan," kata Polana.
Sementara itu, untuk rekomendasi kedua, Nurcahyo mengatakan ada ketidaksesuaian antara data kru kabin yang dituliskan dengan yang bertugas. "Di weight and balance tercatat pramugarinya lima, sementara ditulis di dokumen ada enam," katanya. Hasil rekomendasi tersebut berdasarkan pengunduhan dokumen dari kotak hitam "flight data recorder" (FDR) yang telah ditemukan namun untuk "cockpit voice recorder" (CVR) masih belum ditemukan.
Baca: KNKT: Pilot Telah Berupaya Keras Seimbangkan Ketinggian Lion Air
Adapun Direktur Utama Lion Air Group Edward Sirait menuturkan satu kru merupakan inspektur jadi tidak terhitung sebagai kru di data kotak hitam FDR. "Hal ini bisa menimbulkan persepsi yang berbeda terhadap kejadian ini," katanya.
ANTARA