Uang Hilang di Bagasi, Pengamat: Bukan Tanggung Jawab Maskapai

Selasa, 27 November 2018 16:39 WIB

Pria berkaus lengan panjang dan bercelana pendek yang diduga mencuri bagasi penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta terekam CCTV. Rabu, 23 Mei 2018. Foto: Angkasa Pura II.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan hilangnya uang di dalam tas yang disimpan di bagasi pesawat bukanlah tanggung jawab maskapai. Sebab, maskapai tak mengetahui isi barang bawaan penumpang saat melakukan check in.

BACA: Ini Ketentuan Penyimpanan Bagasi Pesawat Garuda Indonesia

"Kalau isinya yang hilang bukan tanggung jawab maskapai tapi kalau tas bagasinya hilang itu memang tanggung jawab maskapai," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 November 2018.

Ia mengatakan jika barang berharga ingin dimasukkan ke dalam bagasi maka harus ditunjukkan terlebih dahulu ke petugas saat melakukan check in. "Nah nanti Airlines baru akan memutuskan apakah akan mengizinkan barang itu di dalam bagasi atau harus dibawa sendiri atau boleh masuk bagasi tapi harus diasuransikan,"

Sebelumnya, kejadian tidak menyenangkan menimpa Ihsan, 30 tahun, seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 101 rute Palembang-Jakarta. Ihsan mengaku uang ratusan ribu yang disimpannya di tas ransel hilang begitu pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Tas ransel itu diletakkan di bagasi pesawat.

BACA: Uang Penumpang Hilang, Garuda Indonesia: Barang Berharga Tidak Boleh di Bagasi

Senior Manager Public Relations Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menyebut manajemen langsung memeriksa seluruh petugas yang terlibat dalam penerbangan ini. Akan tetapi secara aturan yang berlaku, kata Ikhsan, barang berharga seperti uang tunai memang tidak boleh disimpan di dalam bagasi bawah pesawat. "Kalau di kabin sih tidak apa-apa, kan itu dipegang penumpang," ujarnya.

Menurut Alvin, kehilangan barang yang terjadi di maskapai sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara pasal 6. Dalam aturan tersebut tertulis pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian dari hilangnya barang berharga atau barang berharga milik penumpang yang disimpan dalam bagasi tercatat kecuali pada saat pelaporan keberangkatan atau check in penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan pengangkut setuju mengangkutnya. Pengangkut juga dapat meminta kepada penumpang untuk mengasuransikan barang tersebut.

Namun, Alvin mengatakan jika barang yang hilang adalah tas atau koper yang dimasukkan ke dalam bagasi, penumpang bisa melapor kepada maskapai untuk dilakukan pencarian. "Maskapai punya waktu 2 minggu untuk menelusuri di mana barangnya, apakah tertinggal di bandara atau salah kirim atau gimana," kata dia.

Jika dalam waktu 2 minggu maskapai tidak bisa menemukan tas/koper tersebut maka maskapai harus mengganti uang Rp 100.000 dikalikan berat tas/koper yang hilang. "Jadi kalau tas yang hilang beratnya misal 7 kilogram ya berarti maskapai ganti 7 kg kali Rp 100 ribu," kata dia.

Baca berita tentang uang lainnya di Tempo.co.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

16 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

21 jam lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

22 jam lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

1 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

2 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

5 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

6 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

6 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

6 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

6 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya