Edukasi Kemudahan dan Risiko Fintech Peer to Peer Lending

Senin, 26 November 2018 10:20 WIB

Acara Ngobrol @tempo, bertema sosialisasi program fintech peer to peer lending : "Kemudahan Dan Risiko Untuk Konsumen" di Balai Kartini, Jakarta (23/11). Fotografer/Tempo/Aryus Probodewo

INFO BISNIS - Fintech Peer to Peer Lending memutus batas-batas tradisional proses pinjam-meminjam uang. Cara-cara konvensional dalam pengajuan hingga pencairan pinjaman berubah dengan hadirnya Fintech P2P Lending. Menurut Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Passagi, layanan jasa keuangan P2P Lending termasuk dalam model pinjaman untuk konsumen yang berkebutuhan khusus. “P2P Lending ini modelnya pinjaman cepat untuk kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi industri jasa keuangan kovensional,” ujarnya.

Hal itu diungkapkan Hendrikus Passagi saat acara Ngobrol@Tempo di Jakarta, Jumat, 23 November 2018. Acara ini diselenggarakan Tempo Media Group dengan OJK dan didukung salah satu penyedia jasa P2P Lending, Pinjam Gampang. Dikelola oleh PT Kredit Plus Teknologi, Pinjam Gampang telah terdaftar di OJK per 13 April 2018.

Acara ini merupakan rangkaian sosialisasi program Fintech Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen. Diskusi ini menjadi sarana edukasi literasi keuangan sekaligus literasi digital. Dalam diskusi yang dimoderatori Redaktur Eksekutif Tempo.co Elik Susanto, turut hadir sebagai narasumber Chief Commercial Officer CROWDO Indonesia Zulfitra Agusta, Chief Information Officer KlikAcc Surya Wijaya, dan Ketua Bidang Institusional dan Public Relation Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede.

Hendrikus menambahkan, perusahaan Fintech P2P Lending tumbuh sangat pesat di Indonesia namun yang legal dan terdaftar di OJK baru 73. “Saat ini diindikasikan ada 400an penyedia jasa fintech ilegal. Terkait proses pemberantasan, pemerintah telah membentuk Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga,” ujar Hendrikus.

Sebagai regulator, OJK menetapkan Peraturan No. 77 Tahun 2016 sebagai landasan hukum bagi para perusahaan fintech, lender (pemberi dana), dan borrower (peminjam dana) agar berjalan dalam koridor. Sementara itu, Tumbur Pardede mengungkapkan, penting untuk masyarakat bisa membedakan fintech legal dan ilegal. Masyarakat diharapkan cermat dalam memilih dan menggunakan jasa Fintech P2P Lending. Pilihan yang legal dan terdaftar di OJK ( bisa dicek di www.ojk.go.id) resikonya lebih kecil.

Advertising
Advertising

Zulfitra Agusta mengatakan, Fintech Peer to Peer Lending mampu menjadi game changer perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Akses pendanaan yang mudah dan cepat dengan Fintech P2P Lending akan mengakselerasi pertumbuhan usaha kecil dan menengah. Sementara, Surya Wijaya menjelaskan bila perusahaan Fintech P2P Lending pun perlu melakukan edukasi dan pendampingan manajemen finansial kepada borrower supaya pendanaan yang diberikan tepat guna dan tidak terjadi kredit macet. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya