Genjot Ekspor dan Investasi, Sri Mulyani Finalkan Kebijakan Ini

Kamis, 22 November 2018 07:05 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri World Economic Forum on ASEAN di Convention Center, Hanoi, Vietnam, Rabu, 12 September 2018. REUTERS/Kham

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah melakukan finalisasi berbagai kebijakan sektor perpajakan guna menunjang sektor investasi dan ekspor. Ia mengatakan kementeriannya segera menuangkan aneka kebijakan itu dalam rancangan peraturan menteri keuangan.

Baca: Jokowi Minta Sri Mulyani Evaluasi Insentif Pajak Karena...

"Misalnya fasilitas pajak tidak langsung untuk bidang Hulu Migas dan pengalihan Participating Interest dan Uplift. Itu sedang kita selesaikan bersama-sama dengan Kementerian ESDM,” kata Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu, 21 November 2018.

Pemerintah juga menambah jumlah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapatkan fasilitas insentif perpajakan dalam bentuk PPN tarif 0 persen sebanyak tujuh jenis jasa baru. Tujuh jasa beru itu antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa untuk penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi pembukuan, jasa perdagangan, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan jasa pengurusan alat transportasi.

Sementara, dalam rangka menarik devisa hasil ekspor, Kementerian Keuangan segera menyelesaikan insentif Pajak Penghasilan. Para pengusaha yang menaruh duitnya selama satu bulan di dalam negeri bakal mendapat keringanan PPh deposito, dari sebelumnya 15 persen, menjadi 10 persen.

Advertising
Advertising

Adapun pengusaha yang menyimpan duitnya di bank dalam negeri selama tiga bulan PPh final depositonya hanya dikenakan 7,5 persen. Sementara untuk pengusaha yang menaruh devisanya lebih dari 6 bulan akan bebas dari PPh deposito, alias nol persen.

“Apabila mereka mengkonversikan ke rupiah akan diberikan insentif lebih besar, yaitu apabila devisa hasil ekspor yang diletakkan dalam deposito rupiah (dalam waktu 1 bulan), maka PPh-nya menjadi hanya 7,5 persen; apabila 3 bulan dalam bentuk rupiah, makanya PPh-nya hanya 5 persen; dan apabila 6 bulan ke atas, (PPh) mereka 0 persen,” kata Sri Mulyani.

Peraturan lainnya yang segera dirampungkan, ujar Sri Mulyani, adalah mengenai Penggunaan Nilai Buku dalam rangka Penggabungan, Peleburan, dan Pemekaran Usaha. Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perusahaan untuk melakukan merger, akuisisi, maupun pembentukan holding.

Sedangkan di sektor properti, peraturan yang disiapkan adalah terkait rumah dan apartemen. Kendala pada sektor itu adalah PPnBM yang terhitung sangat tinggi. Solusinya, pemerintah menaikkan batas bawah, yang tadinya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Selain itu pemerintah menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5 persen menjadi 1 persen.

Pemerintah juga segera merampungkan aturan mengenai bea keluar mineral dan batu bara terkait kewajiban membangun smelter. Aturan lainnya adalah sial perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak untuk batubara.

Baca: Sri Mulyani Jawab Kritik Prabowo Soal Ketimpangan

Sri Mulyani berujar pemerintah juga bakal mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 ihwal PPN impor kendaraan angkutan terutama untuk sewa pesawat dari luar negeri. “Ini agar Indonesia, dibandingkan negara-negara ASEAN yang lain, bisa sama dari segi rezim PPN, terutama di bidang angkutan udara dalam bentuk sewa pesawat dari luar negeri,” ujar Sri Mulyani.

Berita terkait

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

4 jam lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

7 jam lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

8 jam lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

2 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

2 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

2 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

3 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya