Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 22 April 2015. Penerimaan negara bukan pajak sektor mineral dan batubara pada kuartal I/2015 mencapai Rp8,7 triliun atau naik 45% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp6 triliun. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP subsektor mineral dan batu bara (minerba) per 16 November 2018 mencapai Rp 41,77 triliun. Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 32,1 triliun.
Bambang menjelaskan proyeksi PNBP subsektor mineral dan batu bara sampai akhir tahun ini sebesar Rp 43 triliun. "Kalau tahun depan proyeksinya target masih sama dengan tahun ini Rp 32,1 triliun," kata Bambang di Kementerian Keuangan, Rabu, 21 November 2018.
Jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, kata dia, komposisi PNBP minerba dari tahun ke tahun terus menunjukan peningkatan. Di akhir tahun 2017 berada pada angka Rp 40,6 triliun. Sedangkan untuk tahun 2016 hanya mencapai Rp 27,2 triliun dan tahun 2015 sebesar Rp 29,6 triliun.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan komposisi penerimaan mineral dan batu bara 2018 berasal dari royalti, penjualan hasil tambang dan iuran tetap. Besarannya untuk royalti mencapai sekitar Rp 24,84 triliun, penjualan hasil tambang sekitar Rp 16,43 triliun serta iuran tetap sekitar Rp 0,49 triliun.
"Intinya penerimaan negara pasti lebih baik. Pendapatan terbesar di minerba itu berasal dari batubara," tutur dia.
Menurut Bambang, pendapatan hasil tambang batu bara besarnya 13,5 persen dari komposisi penerimaan mineral dan batu bara. Dia juga menjelaskan faktor-faktor yang dapat meningkatkan PNBP diantaranya harga komoditi yang fluktuatif, produksi minerba yang semakin bagus dan peran perusahaan-perusahaan dalam melakukan kegiatan yang semakin baik.