First Media dan Bolt Minta Perpanjangan Pelunasan Utang

Rabu, 21 November 2018 07:14 WIB

First Media. wikipedia.org

TEMPO.CO, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menunda terbitnya Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz kepada PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt). Penundaan ini dikarenakan kedua perusahaan itu telah mengajukan proposal perdamaian yang berisi penundaan pembayaran utang untuk pembayaran izin frekuensi.

Baca juga: Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Tbk Dicabut

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan awalnya SK pencabutan izin rencananya akan dikeluarkan pada Senin, 19 November 2018. Penyebabnya, kedua perusahaan tersebut tidak membayar atas izin frekuensi 2,3 GHz selama 24 bulan berturut-turut hingga batas jatuh tempo yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 17 November 2018.

Namun pada pukul 12.00 WIB Senin lalu, proposal perdamaian dari kedua perusahaan itu masuk ke Kominfo. "Mereka menjanjikan dan berkomitemen pada September 2020 semuanya sudah lunas," kata Ferdinandus kepada Tempo, Selasa 20 November 2018.

Advertising
Advertising

Adapun kewajiban pembayaran frekuensi pada tahun 2016 dan 2017 yang belum dibayarkan oleh PT First Media Tbk adalah Rp 364 miliar, sementara PT Internux sebesar Rp 343 miliar. Ferdinandus mengatakan rapat yang digelar di tingkat Kominfo belum mendapatkan kesimpulan hingga hari Senin berakhir.

Rencananya, rapat akan dilanjutkan pada Rabu, 21 November 2018. Ia mengatakan dalam rapat, masih dipertimbangakan pilihan mana yang paling baik bagi ekosistem industri telekomunikasi dan bagi pelanggan. "Kalau kita terima proposal itu, mungkin akan kami perketat lagi syaratnya, misal jadi bukan September 2020, tapi lebih cepat," kata Ferdinandus.

Saat ini, First Media menggunakan frekuensi 2,3 GHz di zona 1 yaitu Sumatera bagian utara, Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Sementara Internux lewat produk mereka, Bolt, di zona 4 Jabodetabek dan Banten.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan jika kedua perusahaan berkomitmen melunasi pembayaran tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, maka SK tidak akan diteken, apalagi diterbitkan. Namun Rudi mengaku belum mengetahui cara pembayaran yang akan dilakukan ketiga perusahaan.

Selain itu, Kominfo juga tidak bisa memutuskan sendiri karena harus berkoordinasi dulu dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kementerian Keuangan. "Harus koordinasi dulu karena ini sudah masuk injury time," kata Rudi.

Pengacara PT First Media Tbk Nien Rafles Siregar enggan berkomentar terkait isu pencabutan izin frekuensi ini. "Saya gak bisa komentar," kata Rafles kemarin.

Jika resmi dicabut, Ferdinandus mengatakan pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz First Media tidak akan mempengaruhi layanan internet FastNet dan TV Kabel dari First Media. Sebab, kedua layanan tersebut tidak termasuk ke dalam izin frekuensi 2,3 Ghz. Namun pencabutan ini berpengaruh pada layanan mobile broadband dengan produk bernama Bolt. “Produk bernama Bolt itu akan terdampak otomatis, layanan berhenti,” kata Ferdinandus.

FAJAR PEBRIANTO | KARTIKA ANGGRAENI

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

9 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

10 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

10 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

10 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

10 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

11 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

12 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

12 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

13 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

15 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya