BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Uang Pensiun Guru Honorer PPPK

Minggu, 18 November 2018 11:52 WIB

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. TEMPO/Elik Susanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menampung dana iuran dari tenaga honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, telah mengetahui rencana tersebut. "BPJS telah membicarakannya dengan pemerintah," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 18 November 2018.

Baca: Berikut Rencana Dirut BPJS Kesehatan Tekan Defisit

Menurut Agus, skema perhitungan iuran nantinya kemungkinan sama dengan pekerja lain yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja, Agus belum mengetahui detail besaran iuran yang harus dibayarkan para guru honorer ini nantinya. "Tergantung berapa upah yang diberikan nanti," ujarnya.

Setelah terjadinya protes berkepanjangan dari para guru dan tenaga kesehatan honorer kategori II, pemerintah akhirnya mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK. Honorer kategori II adalah status bagi honorer yang bekerja sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi PNS. Aturan inilah yang nantinya akan menjadi dasar hukum pengangkatan honorer, yang sebagian besar guru ini, menjadi PPPK.

Sementara lewat PPPK, pemerintah menjanjikan guru honorer di atas usia 35 tahun dan tidak memenuhi persyaratan seleksi CPNS 2018, bisa tetap mendapat gaji yang sama dengan PNS. Hanya saja, guru honorer PPPK ini harus mencari lembaga penampung dana pensiun sendir. BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu yang ditawarkan pemerintah.

Advertising
Advertising

Menurut Agus, rencana ini bukanlah hal yang baru bagi lembaganya. Saat ini, kata dia,ada sekitar 850 ribu guru dan dosen honorer yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. "Mereka yang daftar sendir, sebagian besar di daftarkan institusi tempat mereka bekerja." Walau begitu, angka ini masih terpaut jauh karena saat ini, khusus untuk guru honorer, jumlahnya di Indonesia mencapai 1,5 juta orang.

Sebagai anggota, Agus menjelaskan empat manfaat yang didapat para guru honorer ini. Pertama jaminan kecelakaan kerja dengan memperoleh pengobatan sampai sembuh tanpa batasan. Lalu upah selama tidak bekerja dan santunan cacat. Kedua yaitu jaminan kematian. Jika kematian akarena kecelakaan kerja, maka santunan kematiannya sebesar 48 kali upah dan satu orang anaknya akan memperoleh beasiswa.

Ketiga yaitu jaminan hari tua. Menurut Agus, ini semacam tabungan hari tua yang akan diberikan seluruhnya saat guru honorer memasuki usia pensiun. Lalu terakhir adalah jaminan pensiun. Guru honorer akan mendapakan uang pensiun setiap bulan sebesar 35 persen rata-rata upah. Manfaat pensiun ini akan dibayarkan setiap bulan, seumur hidupnya. Jika yang bersangkutan meninggal dunia, maka akan diberikan ke janda atau duda, atau anaknya hingga usia 23 tahun.

"BPJS siap memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mereka," ujarnya.

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

3 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

10 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

11 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

15 hari lalu

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun

Baca Selengkapnya

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

23 hari lalu

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

Banyak warga senior yang merasa kesepian setelah masa pensiun sehingga mempengaruhi kesehatan mental dan fisik. Apa yang perlu dilakukan?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

30 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya