Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Perusahaan Bayar Sebagian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

image-gnews
Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan meminta para pekerja untuk memastikan bahwa hak mereka untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa dipenuhi oleh perusahaan. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis mengatakan bahwa meski perusahaan atau pemberi kerja sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, namun ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu adanya kemungkinan perusahaan berstatus daftar sebagian.

Simak: Bimbim Slank Janji Bikin Lagu Soal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

"Ini berarti bahwa hak pekerja tidak diberikan sepenuhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja," kata Ilyas seperti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 5 November 2018. 

Ilyas menjelaskan ada tiga kondisi mengenai Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) yang kerap terjadi. Ketiganya, yaitu PDS Tenaga kerja, PDS Upah, dan PDS Program.

PDS Tenaga kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya. Ada pula kategori PDS Upah, yang berarti perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun data upah yang dilaporkan lebih rendah daripada yang seharusnya.

Kategori terakhir adalah PDS Program, yang berarti meski perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya, perusahaan hanya ikut dpada 2 program perlindungan dari 4 program wajib yang ada.

Ilyas menuturkan, PDS program dan PDS Upah menjadi pelanggaran yang paling lazim dilakukan perusahaan atau pemberi kerja. Hal ini bahkan terjadi pada perusahaan kategori menengah besar. Ia melanjutkan, kondisi ini sering terjadi lantaran BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah upah yang diterima pekerja.

Karena itu, pelaporan dari pekerjalah yang dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi data upah yang akurat. Ilyas mengatakan, para pekerja bisa melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi ketidaksesuaian terkait data upah maupun jumlah tenaga kerja.

Pekerja, lanjut dia, bisa melaporkan dengan memanfaatkan aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh secara gratis. "Peserta tidak perlu khawatir, kerahasiaan data anda kami jamin," kata Ilyas.

Konsekuensi dari pelaporan data upah yang salah berakibat pada berkurangnya manfaat yang akan diterima oleh peserta, antara lain manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), dan manfaat Jaminan Pensiun (JP). Ketidaksesuaian data upah maupun tenaga kerja berdampak pada besaran manfaat yang akan diterima jika yang bersangkutan mengalami risiko pekerjaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ilyas, jika perusahaan berstatus PDS, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menanggung semua selisih yang timbul. Dengan mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, itu artinya perusahaan sudah mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko pekerjaan

"Jadi sudah menjadi tanggung jawab perusahaan juga jika data yang dilaporkan tidak sesuai, peserta bisa menuntut perusahaan atau pemberi kerja. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.

Sebelumnya, persoalan daftar sebagian ini mengemuka setelah BPJS Ketenagkerjaan mengungkap bahwa gaji seorang pilot yang bekerja pada maskapai Lion Air hanya sebesar Rp 3,7 juta rupiah. Akibatnya, penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan menjadi tak maksimal.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyayangkan pelaporan gaji pilot Lion Air JT 610 lebih rendah dibandingkan upah co-pilot. Menurut Utoh, Lion melaporkan upah pilot tersebut sekitar Rp 3,7 juta, sementara co-pilot justru mencapai Rp 20 juta.

"Pelaporan upah tersebut biasanya update setiap bulannya. Upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan gaji sebenarnya akan merugikan para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Utoh saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 November 2018.

Mengenai hal itu, Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut membantah kabar soal besar gaji pilot yang didaftarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Saya pikir enggak ada yang mau didaftarkan segitu, apalagi pilot, dan setiap bulan mereka punya daftarnya," ujar Daniel di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Ahad, 4 November 2018.

Namun ia juga tidak mau menjawab berapa gaji pilot Lion Air sebenarnya. Daniel berujar besaran gaji pilot yang beredar tersebut sama sekali tidak benar. "Tanya saja, pilot mau enggak digaji segitu."

Simak berita tentang Jaminan Sosial hanya di Tempo.co

CAESAR AKBAR | KARTIKA ANGGRAENI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

47 menit lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

5 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

20 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

20 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

21 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

22 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.


BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

30 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.


Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

39 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) menyebut banyak klaim transpuan lansia miskin yang ditolak BPJS.


Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

39 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.


Kahitna dan Musisi Anggota FESMI Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

51 hari lalu

Kahitna dalam acara penyerahan simbolis kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Foto: Instagram/@ywpiano
Kahitna dan Musisi Anggota FESMI Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kahitna, Yovie & Nuno, HiVi, dan musisi anggota Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.