Merpati Bisa Terbang Lagi Jika Penuhi Syarat-syarat Ini

Kamis, 15 November 2018 13:50 WIB

Pesawat MA-60 Merpati Nusantara Airlines. TEMPO/Ika Ningtyas

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyebutkan Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku. Pasalnya, Merpati Airlines sudah lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

Baca: Menhub: Keputusan Operasi Kembali Merpati Ada di Rini Soemarno

“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 November 2018. Syarat yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya.

Polana mengatakan izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan. Izin ini diberikan setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditor di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 14 November 2018.

Advertising
Advertising

"Menyatakan sah perdamaian dilakukan antara PT Merpati Nusantara Airlines (debitor dalam PKPU tetap) dengan para kreditornya sebagaimana telah disepakati bersama," kata majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 14 November 2018. PT Merpati Nusantara Airlines dan para kreditor untuk menaati isi perdamaian tersebut.

Polana menjelaskan persyaratan sebuah perusahaan untuk memperoleh izin di antaranya mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Selain itu syarat perusahaan untuk memperoleh izin mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Perubahannya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.

Lebih jauh Polana menyatakan pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara. Operasi pesawat itu untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur.

Polana mengatakan persyaratan permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi sebagai bagian dari persyaratan komitmen, memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usah untuk kurun waktu minimal 5 tahun dan kemudian melakukan pembayaran PNBP.

Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, kata Polana, Izin Usaha akan diproses. "Dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar,” ujarnya.

Setelah memiliki izin usaha, menurut Polana, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate). Air Operator Certificate itu nantinya diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian.

Selain itu, sertifikat operator pesawat udara dapat diberikan setelah pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. Adapun tahapannya yaitu pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection dan certification.

Baca: Harapan Merpati Untuk Terbang Semakin Terbuka

Polana yakin jika Merpati kembali terbang, komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik. "Guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah,” tutur dia.

BISNIS

Berita terkait

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

1 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

2 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

6 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

7 hari lalu

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

10 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

11 hari lalu

Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

Awalnya, pesawat tidak dicat, hanya menampilkan bodi aluminium yang dipoles. Namun, tren berubah sejak 1970-an.

Baca Selengkapnya

Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

12 hari lalu

Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

Usai dugaan serangan Israel ke Iran, sejumlah maskapai penerbangan mengubah rute.

Baca Selengkapnya

Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

12 hari lalu

Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

Selama ini perbedatan tentang merebahkan kursi pesawat memang sedikit meresahkan. Maskapai penerbangan mulai mengganti kursi yang lebih ringan

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

15 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya