Industri Fintech Dirugikan dengan Kehadiran Pemain Nakal

Kamis, 15 November 2018 07:00 WIB

Pembicara dalam acara Ngobrol Tempo tentang Pengaturan Taksi Online, dengan narasumber di antaranya Deputi KPPU Taufik Ahmad dan Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani, di Oria Hotel Jakarta, 12 April 2017. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya mengantisipasi kehadiran perusahaan financial technology (fintech) pinjam meminjam online yang berpotensi merugikan masyarakat. Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah memblokir ratusan aplikasi fintech ilegal yang sebelumnya didasarkan pada laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industri tersebut.

Simak: OJK: Ini Ciri-ciri Fintech Pinjaman Online Ilegal

"Kami sudah memblokir ada 275 lalu ditambah 66 fintech atau 300 an fintech yang tak berizin," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Rabu 14 November 2018.

Samuel menuturkan lembaganya mendorong terciptanya iklim industri fintech yang sehat, dengan memastikan aspek legalitas serta keamanan bagi penggunanya. "Kami memberikan rambu-rambu ke mereka apa saja yang diizinkan dan apa saja yang dilarang," katanya. Menurut dia hal tersebut wajar dilakukan sebab fintech merupakan industri baru yang masih berkembang dan membutuhkan dukungan regulasi serta infrastruktur yang tepat.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan pemberantasan pelaku fintech khususnya fintech pinjam meminjam online mutlak diperlukan. "Karena mereka merusak image industri fintech, jadi kesannya sekarang fintech lending itu jahat, dan kami merasa dirugikan karena itu," ujarnya.

Advertising
Advertising

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sebelumnya menuturkan peningkatan transaksi jasa startup fintech yang terus meningkat di satu sisi masih bisa digenjot lebih banyak lagi. "Memang layanan fintech di Indonesia rata-rata saat ini masih merupakan fintech lending saja," ujarnya.

Dia pun menyoroti para pengguna fintech saat ini masih didominasi oleh kalangan anak muda atau milenial atau mereka yang sudah mengenal perbankan (bankable). "Seharusnya fintech bisa didorong kepada pasar yang baru," ucapnya.

Rudiantara berharap ke depan pelaku industri fintech tanah air dapat memperluas aksesnya. "Kami inginnya menciptakan unicorn yang berbasis fintrch, sehingga ini juga bisa meningkatkan aliran investasi ke dalam negeri."

Sementara itu, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono menyampaikan saat ini industri jasa keuanhan Indonesia mulai memasuki transisi dari aktivitas keuangan tradisional menuju digital.

<!--more-->

"Berdasarkan data kami 50 persen pengguna basis digital itu memang berusia di bawah 30 tahun," ucapnya. Hal itu didukung oleh data pengguna smartphone di Indonesia yang jumlahnya mencapai 63,4 juta pengguna, dengan 132,7 juta pengguna internet aktif.

Menurut Triyono, ke depan kolaborasi antara lembaga jasa keuangan tradisional seperti perbankan dengan pelaku fintech pun diprediksi akan semakin marak. "Karena kami melihat ke depan memang akan full digital." Namun, dia mengatakan regulator akan tetap memantau ide dan inovasi digital yang hadir tersebut dan harus bisa dipertanggungjawabkan hingga mendaftar dan mendapatkan izin.

Salah satunya melalui metode Regulatory Sandbox. "Sekarang pendekatannya begitu ada inovasi kami tak langsung menolak, tapi kami mengkaji dan mempelajari dulu, lalu mengevaluasinya, apakah aman atau tidak, kalau belum akan diminta memperbaiki," katanya. Jika sudah memenuhi syarat tersebut maka mereka pun dapat melanjutkan usaha.

Presiden Direktur Bank Mayapada Haryono Tjahjarijadi menjadi kolaborasi jasa keuangan tradisional dan fintech tak lagi bisa dihindarkan. Dia pun tak menampik jika perusahannya tengah melirik sejumlah fintech yang berpotensi untuk diajak bersinergi.

"Kami sedang mengkaji sinergi ini terutama di bidang peer to peer lending dalam bentuk pembiayaan atau channeling," katanya. Haryono berharap dengan kerja sama itu dapat mendorong peningkatan akses pembiayaan untuk usaha kecil menengah, dan untuk fintech berbasis sistem pembayaran dapat membantu perluasan transaksi.

GHOIDA RAHMAH | MUHAMMAD HENDARTYO

Berita terkait

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

7 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

10 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

10 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

12 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

13 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

13 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

13 hari lalu

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

14 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

33 hari lalu

5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

Berikut daftar pinjol dana pendidikan dan informasi layanan serta besaran suku bunganya

Baca Selengkapnya