Lion Air Klarifikasi Soal Gaji Pilotnya yang Disebut Rp 3,7 Juta

Senin, 5 November 2018 06:46 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Pesawat Lion Air PK-LQM di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ahad, 4 November 2018. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut membantah kabar soal besar gaji pilot yang didaftarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perseroan disebut hanya melaporkan gaji pilot sebesar Rp 3,7 juta per bulan.

Baca: Tujuh Jenazah Penumpang Lion Air JT 610 Sudah Diidentifikasi

"Saya pikir enggak ada yang mau didaftarkan segitu, apalagi pilot, dan setiap bulan mereka punya daftarnya," ujar Daniel di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Ahad, 4 November 2018. Namun ia juga tidak mau menjawab berapa gaji pilot Lion Air sebenarnya.

Daniel berujar besaran gaji pilot yang beredar tersebut sama sekali tidak benar. "Tanya saja, pilot mau enggak digaji segitu."

Sebelumnya, Presiden Direktur Lion Air Edwar Sirait juga membantah kabar tersebut. Ia menjelaskan gaji yang diberikan untuk pilot asing berada pada kisaran US$ 9.000 sampai US$ 11.000 atau setara dengan Rp 135 juta sampai Rp 165 juta dengan asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS.

Perkara gaji pilot tersebut menjadi sorotan setelah Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyayangkan pelaporan gaji pilot Lion Air JT 610 lebih rendah dibandingkan upah co-pilot. Menurut Utoh, Lion melaporkan upah pilot tersebut sekitar Rp 3,7 juta, sementara co-pilot justru mencapai Rp 20 juta.

Advertising
Advertising

"Pelaporan upah tersebut biasanya updatesetiap bulannya. Upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan gaji sebenarnya akan merugikan para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Utoh saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 November 2018.

Menurut dia, manfaat yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan berbasis upah. Ia mencontohkan pada Jaminan Kecelakaan Kerja ada santunan yang diberikan 48 kali upah yang dilaporkan jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.

"Atau pada Jaminan Hari Tua atau JHT yang bersifat tabungan dengan hasil pengembangan di atas rata-rata deposito bank pemerintah, saldo JHT juga berdasarkan akumulasi iuran based on upah dilaporkan," katanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan apabila manfaat yang diterima peserta dari BPJS Ketenagakerjaan lebih rendah dari upah yang seharusnya itu karena upah yang dilaporkan lebih rendah. Berdasarkan regulasi PP 44 tahun 2015, hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi kekurangannya.

Ia mencontohkan jika gaji pilot Lion Air sebenarnya adalah Rp 25 juta dan yang dilaporkan hanya Rp 3,7 juta maka santunan yang diberikan hanya Rp 3,7 juta x 48 sedangkan sisanya Rp 21,3 juta x 48 dibayarkan oleh perusahaan. “Jadi selisih manfaat kematian dari gaji sebenarnya harus dibayar oleh perusahaan,” ujar dia.

CAESAR AKBAR | KARTIKA ANGGRAENI

Berita terkait

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

9 jam lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

2 hari lalu

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

4 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

10 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

14 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

Grup Lion Air batalkan 27 penerbangan dari dan ke Manado imbas Bandara Sam Ratulangi masih ditutup karena erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

15 hari lalu

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

15 hari lalu

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya