Sejumlah keluarga dan kerabat memberangkatkan jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Jannatun Cintya Dewi, menuju pemakaman di kawasan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 1 November 2018. Jannatun Cintya Dewi merupakan pegawai Kementerian ESDM yang menjadi salah satu penumpang pesawat Lion Air JT 610, yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada keluarga empat dari tujuh korban jatuhnya pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP yang sudah teridentifikasi.
"Baru empat yang kami bayarkan," kata Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Wahyu Wibowo di RS Polri Said Sukanto, Jakarta, Minggu, 4 November 2018.
Empat keluarga yang telah menerima santunan tersebut adalah dari korban Jannatun Cintya Dewi (24), Candra Kirana (29), Monni (41) dan Wahyu Susilo (31).
Menurut Wahyu Wibowo, untuk tiga korban lainnya yang sudah teridentifikasi, yakni Hizkia Jorry Saroinsong (23), Endang Sri Bagusnita (20) dan Fauzan Azima (25) belum diserahkan karena ahli waris belum dapat ditemui.
Sesuai aturan mengenai santunan korban kecelakaan yang meninggal dunia, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta dalam bentuk tabungan kepada ahli waris sah korban.
Apabila telah ada kepastian dan dokumen sudah siap, Jasa Raharja memastikan segera memberikan santunan kepada keluarga korban.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala RS Polri Said Sukanto, Kombes Pol Musyafak, mengatakan korban yang teridentifikasi tim DVI Polri selanjutnya dikeluarkan surat kematian dari tim DVI.
"Kemudian kalau penumpang yang masuk dalam pesawat (Lion Air) tidak teridentifikasi atau tidak ditemukan, proses dikeluarkannya surat kematian atas keputusan pengadilan," ujar Musyafak.