Startup Tekfin yang Tak Mendaftar Akan Kena Sanksi OJK

Sabtu, 3 November 2018 09:43 WIB

Nurhaida setelah sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, 22 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan penyelenggara tekfin atau inovasi keuangan digital yang tidak mencatatkan usaha sesuai amanat POJK Nomor 13/POJK.02/2018 dapat terkena sanksi.

Baca juga: Ini Cara OJK Permudah BUMD dan UKM Masuk Pasar Modal

"Kalau 'startup' ini tidak mendaftarkan, akan ada sanksi atau 'enforcement'," kata Nurhaida dalam diskusi di Jakarta, Jumat 2 November 2018.

Nurhaida mengatakan sanksi yang diberikan sesuai peraturan yang tercantum dalam POJK tersebut. Di antaranya yaitu tidak boleh berhubungan secara bisnis dengan pihak perbankan, seperti membuka rekening.

"Sanksinya tidak diperkenankan untuk berhubungan secara bisnis dengan bank. Jadi tidak boleh punya rekening di bank. Kalau bisnis tidak punya akses ke bank, akan kesulitan, jadi harus mencatatkan diri," katanya.

Saat ini, baru sebanyak 21 penyelenggara tekfin maupun inovasi keuangan digital yang terdaftar di OJK setelah POJK Nomor 13 berlaku efektif sejak 16 September 2018.

Nurhaida mengharapkan jumlah pendaftar tersebut yang akan bertambah, apalagi jumlah pelaku usaha berbasis digital yang tercatat di asosiasi mencapai kisaran 160-an lebih.

Untuk itu, OJK akan memperluas sosialisasi peraturan pencatatan usaha ini kepada pelaku bisnis tekfin maupun inovasi keuangan digital, terutama di luar Jawa.

"Sosialisasi di kota lain minatnya juga tinggi. Ini memperlihatkan bahwa mereka tidak terbebani dengan peraturan ini, tapi bersemangat karena merasa ada komunitas dengan aturan dan tata cara main yang jelas," kata Nurhaida.

Sebelumnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 13/POJK.02/2018 mengenai inovasi keuangan digital di sektor keuangan untuk memetakan bisnis keuangan digital, memperkenalkan inklusi keuangan digital dan melindungi konsumen maupun data.

Penyelenggara tekfin maupun inovasi keuangan digital yang belum melapor diharapkan segera mencatatkan kegiatan usaha di OJK. Paling lambat pada 15 Desember 2018, yang merupakan batas akhir klustering tahap pertama.


Berita terkait

Startup Logistik Ini Boyong Teknologi Pendingin Canggih ke Indonesia, Mampu Kelola 4 Jenis Suhu

11 jam lalu

Startup Logistik Ini Boyong Teknologi Pendingin Canggih ke Indonesia, Mampu Kelola 4 Jenis Suhu

Coldspace meluncurkan teknologi pendingin hybrid untuk pabrik bahan makanan di Srengseng,Jakarta Barat. Diklaim sebagai yang pertama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

15 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Startup Runchise Kumpulkan Modal Segar Rp 16 Miliar, Akan Digunakan untuk Apa Saja?

18 jam lalu

Startup Runchise Kumpulkan Modal Segar Rp 16 Miliar, Akan Digunakan untuk Apa Saja?

Startup manajemen restoran dan waralaba kuliner dalam negeri, Runchise, memperoleh pendanaan segar sebesar US$1 juta atau sekitar Rp 16 miliar.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

19 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

1 hari lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

5 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya