Sofyan Djalil Menduga Suap Meikarta Karena Izin Lahan Lama Keluar
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 19 Oktober 2018 16:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan adanya dugaan kasus suap dalam keberlanjutan proyek Meikarta disebabkan oleh lamanya perizinan di tingkat daerah. "Mungkin karena izinnya lama, akhirnya mereka memakai jalan pintas, sehingga ketangkap Komisi Pemberantasan Korupsi semua," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat, 19 Oktober 2018.
BACA: Kasus Suap Meikarta, Analis: Hindari Emiten Terkait Grup Lippo
Secara tata ruang, Sofyan mengatakan lahan proyek Meikarta yang sudah sesuai dengan perizinan tata ruang adalah 84 hektare. Untuk itu jajaran kementerian ATR pun telah menyurati Bupati Bekasi.
"Dan itu sudah kami sampaikan agar sesuai dengan peraturan perizinan yang berlaku," kata Sofyan lagi. Sementara, untuk lahan di luar 84 hektare itu, kata dia, masih memerlukan beberapa perubahan bila mengacu kepada tata ruang.
Sofyan belum mengetahui berapa luas lagi lahan proyek Meikarta yang belum memenuhi tata ruang. "Kami belum tahu, kami baru mengetahuinya kalau mereka sudah mengajukan izin, saat ini masih di tingkat pemerintah daerah," ujar Sofyan.
BACA: Kondisi Meikarta Kini, Geliat Orange County dan Tower Mangkrak
Grup Lippo sebelumnya memproyeksikan kawasan Meikarta akan berada di atas lahan seluas 500 hektare dan berisikan lebih dari 100 gedung pencakar langit.
Asisten Daerah III bidang Administrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Suhup enggan berkomentar jauh ihwal proyek di Meikarta. Ia hanya hanya menyebut bahwa Grup Lippo baru mengantongi izin penggunaan lahan seluas 84 hektare dari yang diproyeksikan mencapai 500 hektare. "Kalau soal itu (kasus izin) saya no comment," kata Suhup ditemui wartawan di Plasa Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 Oktober 2018.
Proyek Meikarta milik perusahaan Grup Lippo ini menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Politikus asal Partai Golkar disangka menerima suap perizinan dari Meikarta. KPK menyebut aliran dana kepada penyelenggara negara mencapai Rp 7 miliar dalam beberapa tahap dari total sekitar Rp 13 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Senin malam, 15 Oktober 2018. Selain Bupati Kepala Dinas PUPR, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dewi Trisnowati, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi.
Sedangkan empat orang diduga pemberi suap yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group). Sebagian dari mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Meikarta.
ADI WARSONO