Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 16 Oktober 2018. Proyek pengerjaan pembangunan kawasan Meikarta tetap berjalan seusai KPK mengungkap kasus dugaan suap. ANTARA/Risky Andrianto/wsj
TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Muhammad Said, mengatakan telah mengeluarkan izin peruntukan penggunaan tanah IPPT seluas 84,3 hektare untuk proyek Meikarta.
"IMB Meikarta yang sudah ditandatangani ada 24," kata Said di Cikarang, Rabu malam, 17 Oktober 2018.
Berikut fakta perizinan Meikarta berdasarkan keterangan Said.
1. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) 84,3 hektar 2. Izin prinsip 53 tower dan fasilitas umum (rumah sakit, pusat perbelanjaan, sekolah) 3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 24 tower dari total pengajuan 53 tower. 4. 29 tower belum mempunyai IMB
Proyek Meikarta di Cikarang menyeret Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menjadi tersangka suap di Komisi Pemberantasan Korupsi. Neneng disangka menerima suap perizinan untuk proyek yang digadang-gadang menjadi kota Internasional tersebut dengan ratusan gedung pencakar langit.
Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana, mengatakan kliennya akan bertanggung jawab dalam pembangunan Meikarta. PT Mahkota merupakan anak usaha PT Lippo Karawaci, di bawah Lippo Group, yang membangun proyek senilai Rp 278 triliun itu.
“PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta,” katanya.