5 Seputar Kenaikan Harga BBM Premium dan Perintah Jokowi
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Elik Susanto
Kamis, 11 Oktober 2018 08:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM jenis Premium, yang seharusnya diberlakukan pada Rabu, 10 Oktober 2018. Harga Premium yang semula Rp 6.550 sedianya dinaikkan menjadi Rp 7.000 per liter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, Ignasius Jonan, yang mengumumkan kenaikan harga Premium menjadi Rp 7.000 per liter tersebut. Kenaikan harga ini, kata Jonan, akan berlaku di wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Baca juga: Penyebab Harga BBM Premium Batal Naik
"Pemerintah mempertimbangkan Premium mulai hari ini, (Rabu, 10 Oktober) pukul 18.00 WIB, paling cepat, tergantung dari persiapan Pertamina mensosialisasikan sebanyak 2.500 SPBU yang menjual Premium," kata Jonan dalam mengelar konferensi pers di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali.
Pemberitaan media masa dan media sosial langsung ramai menginfromasikan pengumuman tersebut bahwa kenaikan harga Premium mengikuti kenaikan harga BBM non subsidi. Namun, sekitar satu jam kemudian rencana kenaikan ini diurungkan karena ada perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Berikut ini kejadian seputar pembatalan kenaikan harga bahan bakar minyak itu.
1.Belum Ada Rakor