TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM jenis premium hari ini, Rabu, 10 Oktober 2018 menjadi Rp 7.000 per liter. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan pembatalan tersebut juga berkaitan dengan belum adanya rapat koordinasi (Rakor) antar menteri mengenai kenaikan harga premium.
Baca juga: Premium Batal Naik, Ini 3 Hal yang Menjadi Pertimbangan Jokowi
"Biasanya untuk pengumuman kebijakan seperti ini diperlukan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Ekonomi. Mungkin akan segera dilakukan rakor dengan Menko supaya gimana ke depan," kata Fajar saat mengelar konferensi pers di konferensi pers di Indonesia Paviliun, Nusa Dua, Bali, Rabu, 10 Oktober 2018.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, Ignasius Jonan mengumumkan kenaikan harga BBM jenis premium menjadi Rp 7.000 per liter mulai hari ini, Rabu. Kenaikan harga ini, kata Jonan, akan berlaku di wilayah Jawa, Madura dan Bali.
"Pemerintah mempertimbangkan Premium mulai hari ini jam 18.00 WIB, paling cepat, tergantung dari persiapan Pertamina mensosialisasikan sebanyak 2500 SPBU yang menjual Premium naik sekitar 7 persen," kata Jonan saat mengelar konferensi pers di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, Rabu, 10 Oktober 2018.
Fajar juga mengatakan keputusan untuk menaikkan harga premium harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Menimbang Bahan Bakar Minyak.
Dalam aturan tersebut, terdapat tiga syarat yang perlu diperhatikan saat menaikkan harga BBM premium. Pertama harus melihat kondisi keuangan negara. Kedua, kemampuan daya beli masyarakat. Dan ketiga adalah kondisi riil ekonomi Indonesia.
Fajar menuturkan, bahwa keputusan tersebut tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan para stake holder yang lain, termasuk Kementerian BUMN. Bahkan, kata Fajar, Menteri BUMN Rini Soemarno belum mengetahui rencana itu. "Kami tahunya dari pengumuman pak Jonan," kata Fajar.
Karena itu, kemudian Menteri Rini menanyakan apakah bisa dilaksanakan atau tidak dengan melakukan kroscek ke Pertamina. Hasilnya diputuskan bahwa kami tidak siap untuk menaikkan dua kali harga BBM, Pertamax dan premium, dalam satu hari.