Gempa Sulteng, OJK: 13.233 Debitor di 6 Bank Umum Terdampak
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 10 Oktober 2018 16:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat ada 13.233 debitor di enam cabang Bank Umum Konvensional yang terdampak gempa di Sulawesi Tengah. "Dengan total baki debet kredit sebesar Rp 1,6 triliun," kata Anto dalam keterangan tertulis, 10 Oktober 2018.
Baca: Selain FPI, Ini Daftar Hoax Gempa Palu Donggala Versi Kominfo
Sementara data dari BPD Sulteng, kata Anto, cabang bank umum, BPR dan institusi keuangan non bank lainnya masih dalam proses pengumpulan lebih lanjut. Perlakuan khusus diberikan untuk penilaian kualitas kredit, pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit atau pembiayaan syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Anto mengatakan perusahaan pembiayaan telah diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progress penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah. Bagi perusahaan perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat bencana. "Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional. Dan jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah," kata Anto.
Anto mengatakan OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso sebelumnya telah meminta kepada perbankan untuk menunda penagihan kredit kepada korban bencana gempa Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. "Dalam Peraturan OJK, OJK bisa meminta atau memberikan kebijakan kepada bank-bank untuk tidak menagih dulu kepada debitor-debitor yang kena dampak bencana. Sampai mereka pulih kembali," katanya, Kamis, 4 Oktober 2018.
Baca: Bank Mandiri Tunda Tagih Kredit kepada Korban Bencana Gempa
Wimboh mengatakan ada bank yang mungkin memberikan pinjaman lagi dan ada juga yang bisa tidak melakukan penagihan usai peristiwa gempa itu. "Bagi bank yang treatment akuntansinya menghapus buku, ya silakan saja ataukah hapus tagih, ya silakan saja. Tapi kebijakan kami sementara ditunda penagihannya," katanya.